JEPARA, Lingkarjateng.id – Kepala bidang Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari DPMTSP Kabupaten Jepara, M Zainal Arifin, menyatakan bahwa saat ini mayoritas baliho bakal calon kepala daerah (bacakada) di Kabupaten Jepara yang terdiri dari baliho bupati maupun gubernur ternyata tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Menurutnya, tidak sedikit dari baliho bacakada yang melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Hal itu disebabkan karena ketidakpahaman vendor mengenai Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Pemasangan baliho politik harus berizin, meski terbebas dari objek pajak. Saat ini hampir lebih dari lima puluh persen baliho bacakada tidak berizin,” kata Arifin pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pasal 33 ayat 3 huruf E, yang berbunyi salah satu reklame yang mengajukan konten politik, sosial, dan keagamaan tanpa ada muatan iklan komersil dikecualikan dari objek pajak reklame.
“Terkait izin pemasangan reklame, kami mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala DPMTSP Kabupaten Jepara,” ungkapnya.
Ia mengaku ada salah pemahaman oleh para vendor pemilik baliho terkait reklame politik yang bebas dari objek pajak, sehingga para vendor tidak mengurus perizinannya terlebih dahulu.
Arifin menyatakan bahwa perizinan baliho itu sangat mudah, bisa melalui joss.jepara.go.id. Sebelum izin keluar, konten baliho atau reklame akan dicek terlebih dahulu kelayakannya oleh tim DPMTSP Kabupaten Jepara. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)