JEPARA, Lingkarjateng.id – Agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara, tengang penyampaian laporan hasil Pansus Hak Interpelasi PT BPR Bank Jepara Artha yang sedianya berlangsung pada Sabtu, 10 Agustus 2024 terpaksa ditunda. Penundaan itu karena jumlah anggota DPRD Jepara yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Rapat paripurna yang dijadwalkan Sabtu, 10 Agustus 2024 pukul 10:00 WIB tersebut, hingga pukul 12.30 hanya dihadiri 17 orang atau kurang dari setengah jumlah anggota DPRD Jepara.
Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam tata tertib DPRD Jepara Pasal 1 tahun 2023, apabila kuorum tidak terpenuhi rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam. Namun pada kesempatan itu hingga lebih dari satu jam tetap tidak memenuhi kuorum, sehingga akan dijadwalkan kembali.
“Karena tidak memenuhi kuorum jadi ditunda, kita juga sudah menunggu lebih dari dua jam. Kami memaklumi karena ini ‘kan hari libur dan mendekati masa akhir,” ungkap Pratikno.
Segini Modal yang Diperlukan Pemkab Jepara untuk Dirikan Pengganti Bank BJA
Pratikno mengatakan, DPRD Jepara akan menjadwalkan kembali pelaksanaan paripurna tersebut melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Ini masih ada waktu nanti akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus),” sambungnya.
Terkait kelanjutan masa kerja Pansus Hak Interpelasi kasus PT BPR Bank Jepara Artha, Pratikno menyebut bahwa pansus tersebut akan dilanjutkan pada periode selanjutnya sebab hari ini hasil pendalaman masih belum tuntas.
“Rekomendasi dari pansus meminta untuk dilanjutkan, karena pendalaman yang dilakukan Pansus Hak Interpelasi belum tuntas. Maka dari itu nanti akan ditindaklanjuti di periode selanjutnya, karena Selasa (13 Agustus 2024) sudah pelantikan DPRD terpilih,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)