JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, sepakat akan mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2011–2031 itu, rencananya akan ditetapkan pada tahun 2022.
Rencana tersebut, tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Rabu (17/11). Sebelum dibawa ke paripurna, rencana kesepakatan itu sudah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif.
Sebelum akhirnya disepakati, Agus Sutisna dari Fraksi PPP saat menyampaikan usulan fraksi mengatakan, tentang penyusunan program Perda, harus ada perubahan redaksi jika memang disetujui. Hal itu, mengacu pada Permendagri No 80 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri No 120 tahun 2018 pasal 16 ayat (3) dan pasal 17.
“Pembentukan Perda ketentuan lebih lanjut diatur dengan Perda. Tapi redaksi, yang diatur dalam Permendagri adalah tata cara penyusunan Propemperda. Perubahan Perda tentang RTRW juga disayangkan jika berada diurutan terbawah, nah ini agar dapat diprioritaskan di atas,” katanya.
Senada, Latifun dari Fraksi DKBH menyarankan agar urutan syarat prioritas RTRW di prioritaskan teratas. Hal itu bertujuan agar penataan ruang di Kabupaten Jepara menjadi prioritas pada tahun 2022.
Sementara Anggota Bapemperda, Dendie Khisma Widiyanto dalam laporannya mengatakan, sebelumnya, pembahasan dilakukan pada 15 November 2021. Hasil pembahasan menyepakati jumlah ranperda yang masuk propemperda tahun 2022.
“Dengan mempertimbangkan urgensi bagi daerah, kami menyepakati Program Pembentukan Perda Kabupaten Jepara Tahun 2022 berupa sembilan belas ranperda. Dari 19 ranperda tersebut, 3 di antaranya akan diajukan sebagai ranperda inisiatif DPRD, sedangkan 16 lainnya akan diusulkan oleh eksekutif,” ungkapnya.
Sekda Jepara, Edy Sujatmiko saat dalam pendapat akhir mengatakan bahwa pembahasan ranperda selama tahun 2021, menunjukkan adanya sinergi eksekutif dan legislatif. Di berharap sinergi ini bertahan pada pembahasan ranperda tahun depan.
“Propemperda ini merupakan pengendali penyusunan perda yang mengikat antara eksekutif dan legislatif, agar penyusunannya sistematis dan teratur serta tidak tumpang tindih,” terang Edy. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)