JEPARA, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Pratikno, merasa prihatin karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan tertuang poin berupa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama, pendidikan, dan budi luhur.
“Bagaimana bisa negara menyetujui kebijakan yang jauh dari kaidah norma, agama, dan pendidikan?” kata Pratikno pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Pratikno menyebut, semestinya peraturan penyediaan alat kontrasepsi peruntukannya bukan untuk usia anak remaja, melainkan dewasa. Sehingga, ia merasa miris dan menganggap irasional apabila siswa sekolah diberi payung hukum dalam menggunakan alat tersebut.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan kehadiran atau tidaknya seorang ahli dalam pembuatan PP Kesehatan. Ia pun berharap supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat merevisi dan jangan asal meneken suatu peraturan.
“Kami mohon kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan agar tidak terburu-buru merealisasikan kebijakan kesehatan terbaru tadi,” ungkap Wakil Ketua DPRD Jepara itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Dalam PP No. 28 Tahun 2024 itu terdapat aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam pasal 103 ayat 1 berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Sementara, pada ayat 2 tertulis pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana (KB), melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)