JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara bentuk empat panitia khusus (Pansus) guna membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi inisiatif DPRD. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (09/2).
Sebelum pansus dibentuk, dilakukan penyampaian Ranperda oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhammad Ibnu Hajar. Ia mengatakan, Kabupaten Jepara memiliki ratusan pondok pesantren. Lembaga ini memberi kontribusi besar dalam berbagai bidang, termasuk sosial kemasyarakatan.
“Lahirnya Undang- Undang tentang Pesantren disambut gembira oleh kalangan santri. Kabupaten Jepara memerlukan Perda Pesantren untuk mengatur dan memberi pengakuan atas kontribusi nyata pesantren dalam pembangunan darah,” katanya.
DPRD Jepara Serahkan Usulan Program Kegiatan Pembangunan 2023
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD menyepakati pansus I, yang akan membahas Ranperda tentang Pesantren, diketuai Muhammad Ibnu Hajar. Pansus II yang akan membahas Ranperda, tentang tata cara penyusunan program, pembentukan peraturan daerah diketuai Ahmad Harmoko.
Sedangkan Pansus III dengan Ketua Ahmad Solikhin, akan membahas Ranperda tentang, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu DPRD Jepara juga membentuk Pansus IV, yang diketuai Padmono Wisnugroho, untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang kode etik, tata beracara, dan tata tertib DPRD.
Ketua DPRD Haizul Ma’arif mengatakan, aturan internal DPRD ini perlu diubah sesuai dengan petunjuk Menteri Dalam negeri RI, Tito Karnavian. “Aturan internal DPRD ini perlu diubah sesuai dengan petunjuk Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)