JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah selesai menyampaikan hasil rekap tingkat kabupaten di KPU Provinsi Jawa Tengah beberapa hari lalu.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, mengungkapkan bahwa dalam penyampaian hasil tersebut tidak ada perubahan dari apa yang telah diplenokan di tingkat kabupaten.
“Ya lancar, kami sampaikan pleno hasilnya dalam waktu 5 menit, dan semuanya clear,” kata Muhammadun selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jepara pada Senin, 9 Desember 2024.
Saat ditanya terkait waktu penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih, Madun mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu informasi adanya gugatan atau sengketa dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait gugatan sengketa, semenjak diumumkan hasil sampai saat ini belum ada,” tambahnya.
Dalam peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, dijelaskan bahwa permohonan gugatan dapat diajukan kepada MK secara luring (offline) dan daring (online), dan diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung semenjak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.
Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU.
Namun, jika ada permohonan perselisihan pemilih, maka penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan, dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU
“Saat pleno penetapan calon terpilih nantinya, kami akan mengundang teman-teman media. Tunggu saja waktunya,” pungkas Madun. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)