JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyepakati Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis, 1 Agustus 2024.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno, didampingi Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso, dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, serta perwakilan Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, eksekutif dan legislatif menyetujui pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.402.790.244.857 (Rp2,4 triliun), dan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2.462.300.000.977 (Rp2,4 triliun).
Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno, mengatakan berdasarkan kesepakatan tersebut maka Pemkab Jepara dapat memaksimalkan upaya untuk meraih target pendapatan asli daerah (PAD) 2025.
“Kami juga memberikan saran agar Pemerintah Kabupaten Jepara memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah seperti parkir, pajak hiburan, pariwisata, dan potensi pendapatan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelasnya.
Sementara itu Penjabat Bupati, Edy Supriyanta, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama antara DPRD dan Pemkab Jepara yang telah berjalan baik dalam penyusunan KUA-PPAS ini.
Mengenai saran dan masukan yang disampaikan badan anggaran DPRD Jepara, Edy menyatakan akan memperhatikan dan menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Edy berharap agar seluruh kegiatan yang telah terprogram dapat bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Jepara yang akan datang.
“Saya minta ini dapat dijadikan pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD,” tuturnya.
Sedangkan terkait pengoptimalan pendapatan daerah melalui parkir dan pajak hiburan, Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati menyampaikan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.
“Tanggal 5 sampai 8 (Agustus) nanti kita akan lakukan sosialisasi khususnya potensi baru di pabrik-pabrik karena potensinya cukup besar,” kata Florentina.
Kemudian untuk pajak hiburan, dirinya meminta kesadaran pihak penyelenggara atau event organizer untuk membayarkan pajak sesuai target penonton yang telah ditentukan.
“Apabila nanti dalam pelaksanaannya kami mengalami kesulitan, kami akan melibatkan pengacara negara dalam hal ini dari kejaksaan,” tegasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)