Warga Miskin Sulit Akses BPJS Gratis, Begini Tanggapan Dinas Sosial Pati

BPJS gratis

AUDIENSI: Ormas Mantra Pati audiensi dengan DPRD dan OPD terkait sulitnya warga miskin mengakses BPJS gratis di Gedung DPRD Pati, Kamis (24/2). (Sifa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Adanya orang kaya yang mendapatkan BPJS gratis, sementara orang miskin malah kesulitan mendapatkannya menjadi sorotan ormas Masyarakat Penjaga Nusantara (Mantra) Pati. Mereka menuntut organisasi perangkat desa (OPD) terkait untuk menjelaskan fenomena tersebut.

Menanggapi keluhan ormas Mantra, Dinas Sosial Pati menyatakan untuk bisa mendapat kartu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masyarakat harus terdaftar dulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Hal itu disampaikan Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Tri Haryumi dalam audiensi tentang laporan kesulitan warga untuk mengakses BPJS Kesehatan gratis di Ruang Komisi D DPRD Pati, Kamis (24/2).

“Jadi untuk bisa masuk ke DTKS, mekanismenya ‘kan dari pihak operator desa memasukkan pengajuan data melalui Aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Lalu ke Dinas Sosial. Baru ke Dinas Kesehatan, dan setelahnya pihak BPJS Kesehatan yang mencetak kartu tersebut. Dan untuk bisa menggunakan akses kartunya menunggu 14 hari,” jelas Tri Haryumi.

Ormas Mantra Pati Kritik JKN-KIS: Orang Kaya Dapat BPJS Gratis, Orang Miskin Kok Nggak Bisa?

Terkait adanya masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas yang memiliki fasilitas program BPJS Kesehatan-Penerima Bantuan Iuran (PBI), ia menyatakan yang mengajukan data masyarakat untuk bisa masuk PBI adalah kewenangan desa setempat. Selain itu belum adanya update data dari pihak operator desa atau adanya operator desa yang kurang cakap dalam menggunakan teknologi juga memengaruhi. 

Dinas Sosial Pati menambahkan, penerima PBI berasal dari dua anggaran, yaitu ABPD dan APBN. Untuk anggaran APBN, data penerima PBI tidak dapat diinterupsi. Akan tetapi, jika berasal dari APBD, masih bisa dilakukan verifikasi dan validasi ulang.

“Ini permasalahan ‘kan APBN atau APBD. Kalau APBD kita bisa interupsi. Kalau APBN kita tidak tahu. APBD itu sudah ada laporan bahwa bisa jika tidak mampu, dan selama ada anggaran, maka bisa masuk di PBI. Karena orang yang tidak mampu ini di-cover BPJS Kesehatan, dalam hal ini PBI,” pungkasnya. (Lingkar Network | Sifa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version