Terkait Bantuan BPJS Gratis, Perangkat Desa Winong Punya Statement Berbeda

bpjs gratis desa winong

Kantor Kepala Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati (Arif/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Berbagai program bantuan dikucurkan untuk menanggulangi kemiskinan, di antaranya: Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Swadaya Tunai (BST), dan BPJS gratis bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sayangnya penemuan di lapangan, bantuan tersebut tidak merata dan malah orang-orang mampu yang mendapatkannya. Menurut Dinas Sosial Kabupaten Pati (Dinsos Pati) otoritas untuk mendata warga miskin yang berhak mendapat bantuan BPJS gratis ada pada Pemerintah Desa.  

Namun, hal berbeda justru diungkapkan oleh salah satu Perangkat Desa Winong, Kecamatan Winong berinisial S. Ia mengatakan, kewenangan menentukan yang berhak mendapatkan bantuan ada pada Dinas Sosial. Termasuk dasar hukum, undang-undangnya, dan siapa saja yang menerima bantuan.

Carut-marut BPJS Gratis, Mantra Pati Ingin Perangkat Desa Ditindaktegas

“Jadi kami perangkat desa hanya menjalankan apa yang ditugaskan oleh pusat. Untuk kewenangan siapa yang berhak mendapat bantuan itu pada Dinas Sosial, termasuk dasar hukumnya, maupun siapa saja yang berhak menerima bantuan,” katanya.

Pernyataan di atas sangat kontra dengan apa yang disampaikan Dinas Sosial Pati. Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Tri Haryumi, mekanisme untuk bisa bisa terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dimulai dari pendataan pemerintah desa terlebih dulu.

DPRD Pati Terima Aduan BPJS Gratis Tidak Sesuai Kriteria

“Masyarakat membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP ke kantor desa atau kelurahan setempat. Lalu desa nanti yang melakukan musyawarah desa (Musdes) terkait layak atau tidak layak dapat bansos. Setelahnya dimasukkan dalam aplikasi sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dan link Dinas Sosial (Dinsos) di Kementerian Sosial (Kemensos),” paparnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut sebelumnya disahkan oleh Bupati. Akan tetapi, sekarang bisa disahkan di Kepala Dinas Sosial dan ditetapkan oleh Kemensos.

“Setelah itu baru data turun lagi dan dapat bantuan, sesuai penilaian Pusat Data dan Informasi (Pusdatin),” jelas Tri Haryumi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version