Target PBB di Kudus Terlampaui, Berkat Program Penghapusan Denda

ILUSTRASI: Loket pembayaran PBB di Kabupaten Kudus. (ANTARA/LINGKARJATENG.ID)

ILUSTRASI: Loket pembayaran PBB di Kabupaten Kudus. (ANTARA/LINGKARJATENG.ID)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Kudus pada 2021 terealisasi sebesar Rp 37,34 miliar. Jumlah itu melampaui target setahun sebesar Rp 25,5 miliar, berkat adanya program pembebasan denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB.

“Akhir September 2021 realisasi penerimaan PBB di Kudus sudah mencapai Rp 37,34 miliar sehingga sudah melebihi angka 100 persen,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana, Selasa (5/10/21).

Ia mengakui, program penghapusan denda keterlambatan yang berlangsung sebulan, yakni 1-30 September 2021 berhasil mendongkrak penerimaan PBB.

Tercatat, jumlah piutang wajib pajak yang terbayar selama pemberlakuan program tersebut sebesar Rp 3,88 miliar, sedangkan realisasi pembayaran PBB secara regular sebesar Rp 33,46 miliar.

Dengan realisasi penerimaan PBB yang melebihi rencana awal tersebut juga akan berpengaruh terhadap perubahan usulan target PBB di APBD perubahan 2021.

Pasalnya, sesuai Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) APBD Perubahan 2021 target PBB dinaikkan menjadi Rp 36 miliar.

Efektif Kurangi Tunggakan

Sementara realisasinya hingga akhir Oktober 2021, justru sudah mencapai Rp 37,34 miliar. Sehingga, ketika jadi ada perubahan APBD 2021 akan diusulkan kembali pada kebijakan umum anggaran (KUA) Perubahan.

Dengan adanya program dispensasi keterlambatan bayar PBB yang berlaku selama sebulan, dinilai cukup efektif mengurangi tunggakan.

Karena dalam waktu sebulan wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun tertarik melunasinya sehingga terkumpul Rp 3,88 miliar.

Adanya program tersebut, lantaran nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada tahun 2013 hingga 2021 mencapai Rp 23 miliar. (ara/dim)

Exit mobile version