SEMARANG, Lingkarjateng.id – Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq, menjelaskan bahwa 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah diidentifikasi berdasarkan tingkat kerawanan dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dalam identifikasi tersebut, Kabupaten Purworejo dan Kota Pekalongan masuk dalam kategori rawan tinggi.
“Sebagai tindak lanjut dari amanat konstitusional Bawaslu sesuai Pasal 97 UU Nomor 7 Tahun 2017, kami bertugas melakukan pengawasan dan penindakan. Pengawasan ini mencakup identifikasi kerawanan, baik pada keseluruhan tahapan maupun per tahapan,” ucap Nur Kholiq di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Menurut Nur Kholiq, ada beberapa variabel yang digunakan untuk menentukan kategori kerawanan, termasuk Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang diluncurkan pada 16 Desember 2022, hasil pengawasan Pemilu 2024, serta situasi terkini.
“Sebanyak 11 isu menjadi indikator penentuan kerawanan pada tahapan kampanye. Seperti politisasi SARA, pelibatan ASN, dugaan politik uang, netralitas kepala desa, netralitas TNI, dan Polri,” sebutnya.
Secara kuantitatif, kata dia, kasus-kasus di Purworejo dan Pekalongan tercatat lebih banyak dibandingkan daerah lainnya pada Pemilu 2024 lalu.
“Beberapa contoh, seperti kasus kampanye melibatkan anak-anak yang telah diputus pengadilan di Purworejo, serta keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye yang meski hanya berujung pada sanksi administratif, turut menjadi penentu masuknya kedua daerah ini ke dalam kategori rawan tinggi,” jelasnya.
Kerawanan yang telah diidentifikasi tersebut diharapkan menjadi navigasi bagi Bawaslu dan para pemangku kepentingan dalam menyusun strategi pengawasan yang tepat. Tahapan kampanye berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024, sehingga peta kerawanan diharapkan dapat menjadi pijakan antisipasi demi terwujudnya kampanye yang kondusif. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)