Kota Semarang PPKM Level 1, Hendi: Menuju New Normal

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. FOTO: Ig @hendrarprihadi

SEMARANG, Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali, dua pekan kedepan, terhitung sejak 19 Oktober 2021 – 1 November 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut, diatur dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 Wilayah Jawa Bali, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).

Dalam Inmendagri tersebut, termaktub dua kota di Jawa Tengah (Jateng), yang masuk PPKM Level 1, sebanyak 13 Kabupaten/Kota Level 2, dan 20 wilayah level 3.

“Alhamdulillah, Kota Semarang telah berstatus PPKM Level 1,” tulis Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dalam akun Instagram pribadinya @hendrarprihadi, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, dengan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021, Kota Semarang dapat menuju New Normal atau kebiasaan hidup baru.

“Sehingga dapat menuju New Normal dengan merujuk Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021,” ucap Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang.

Kendati demikian, ia tetap mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Mari kita jaga bersama. Dengan semakin menguatkan protokol kesehatan untuk mendukung ekonomi bangkit,” ucapnya.

Berikut level PPKM di Jateng, periode 19 Oktober – 1 November 2021:

LEVEL 1

  1. Kota Tegal
  2. Kota Semarang

LEVEL 2

  1. Kabupaten Wonogiri
  2. Kabupaten Sukoharjo
  3. Kabupaten Sragen
  4. Kota Surakarta
  5. Kota Salatiga
  6. Kota Magelang
  7. Kabupaten Klaten
  8. Kabupaten Kendal
  9. Kabupaten Karanganyar
  10. Kabupaten Banyumas
  11. Kabupaten Semarang
  12. Kabupaten Boyolali
  13. Kabupaten Demak

LEVEL 3

  1. Kabupaten Wonosobo
  2. Kabupaten Temanggung
  3. Kabupaten Tegal
  4. Kabupaten Rembang
  5. Kabupaten Purworejo
  6. Kabupaten Purbalingga
  7. Kabupaten Pemalang
  8. Kabupaten Pati
  9. Kabupaten Magelang
  10. Kabupaten Kudus
  11. Kota Pekalongan
  12. Kabupaten Kebumen
  13. Kabupaten Cilacap
  14. Kabupaten Banjarnegara
  15. Kabupaten Pekalongan
  16. Kabupaten Jepara
  17. Kabupaten Grobogan
  18. Kabupaten Brebes
  19. Kabupaten Blora
  20. Kabupaten Batang

Dalam Inmendagri Nomor 53/2021, tidak ada kabupaten/kota Jawa – Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Terdapat, daerah di Jateng yang mengalami perbaikan level dari Level 3 ke Level 2, yakni Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kabupaten Banyumas.Sedangkan daerah yang mengalami perbaikan dari Level 2 ke Level 1 adalah, Kota Tegal dan Kota Semarang.* (Lingkar News Network|Lingkar.co)

Exit mobile version