SEMARANG, Lingkarjateng.id – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) telah memeriksa 34 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap dr. Aulia Risma di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan bahwa para saksi yang diperiksa antara lain teman seangkatan korban di PPDS Anastesi Undip Semarang dan ketua angkatan.
“Sudah 34 saksi, antara lain teman seangkatan, ketua angkatan, serta para bendahara,” katanya pada Selasa, 17 September 2024.
Menurut Artanto, hasil pemeriksaan berupa keterangan dari para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Ia memastikan kepolisian akan fokus dan transparan dalam dinamika penyelidikan yang berjalan. Pemeriksaan juga akan disinkronkan dengan data-data yang diberikan oleh pelapor.
“Semua berproses dan akan diteliti mendalam,” ucapnya.
Ia juga memastikan kepolisian menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penyelidikan perkara dugaan perundungan di PPDS Undip tersebut.
Pengakuan dari Undip Semarang dan manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang tentang terjadinya perundungan di PPDS, tambah Artanto, diharapkan akan mempermudah serta membuka jalan terang dalam penyidikan perkara tersebut.
Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang, dr. Aulia Risma, meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban yang jasadnya ditemukan pada 12 Agustus 2024 lalu, diduga berkaitan dengan dugaan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga korban sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)