SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kabid Administrasi Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah (Jateng), Didik Hariyadi, menjelaskan secara rinci perbedaan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Menurutnya, perbedaan ini meliputi sumber dana, kewenangan, penyaluran, hingga penggunaannya.
“Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sementara Alokasi Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan ketentuan minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH),” jelas Didik pada Jumat, 13 Desember 2024.
Didik menegaskan, Dana Desa merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sementara Alokasi Dana Desa berada di bawah kendali Pemerintah Daerah Kabupaten. Proses penyalurannya pun berbeda. Dana Desa ditransfer dari APBN melalui APBD kabupaten/kota ke rekening kas desa (RKD). Sedangkan ADD disalurkan melalui dana perimbangan daerah dan dialokasikan langsung ke RKD dengan pengaturan oleh pemerintah kabupaten.
Pengelolaan Dana Desa tahun 2024 akan berpedoman pada beberapa regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan Dana Desa.
Kemudian Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa, yang mengutamakan program pembangunan desa seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana, hingga mitigasi bencana.
Selain itu, pengelolaan DD juga berpedoman pada Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang memberikan petunjuk operasional penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, hingga pencegahan stunting.
“Prioritas penggunaan Dana Desa pada 2024 adalah untuk mendukung program-program utama seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pengembangan potensi lokal desa,” ujar Didik.
Sementara itu, Alokasi Dana Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Dana ini mencakup penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa yang dianggarkan dalam APBDesa.
“Alokasi Dana Desa dikelola dengan pendekatan partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan ADD digunakan sesuai aturan,” tambahnya.
Dengan regulasi yang semakin terperinci, pemerintah berharap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat desa. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)