Penghijauan Patiayam Kudus Terkendala Regulasi

GERSANG: Tampak kawasan Patiayam yang gersang akibat kekurangan tanaman pepohonan. (NISA HAFIZHOTUS SYARIFA/LINGKARJATENG.ID)

GERSANG: Tampak kawasan Patiayam yang gersang akibat kekurangan tanaman pepohonan. (NISA HAFIZHOTUS SYARIFA/LINGKARJATENG.ID)

KUDUS, Lingkarjateng.id Kepala Desa Terban Supeno mengatakan, penghijauan di Kawasan Patiayam Kudus hingga saat ini masih terkendala dengan regulasi kewenangan.

Ia menjelaskan, hal itu bermula saat Kawasan Patiayam yang dulunya dikelola Perhutani, kini dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) menjadi perhutanan sosial.

“Semenjak menjadi perhutanan sosial yang dikelola oleh KTH, kawasan Patiayam justru semakin gersang. Sebab KTH yang menjadi penerima SK perhutanan sosial sejak 2017 tidak melakukan penghijauan,” ucapnya, Jumat (29/10/21). 

Ia mengatakan, seharusnya setiap desa di wilayah Patiayam memiliki area pangkuan. Seperti Desa Terban yang memiliki area pangkuan seluas 500 hektar.

Namun, Pemerintah Desa (Pemdes) Terban tidak memiliki hak untuk mengelola areal tersebut karena tidak memiliki SK.

“Jadi kami itu punya wilayah pangkuan di Patiayam, tetapi tidak punya hak untuk mengelola penghijauan kawasan Patiayam. Jadi ketika menjadi hutan sosial seperti ini juga menimbulkan masalah,” katanya. 

Supeno menuturkan, saat ini SK perhutanan sosial hanya diterima oleh pihak KTH saja. Sehingga, untuk menghijaukan kawasan Patiayam hanya bisa dilakukan oleh KTH saja.

Padahal, menurutnya warga maupun Pemdes di kawasan Patiayam juga ingin melakukan penghijauan. Namun, terkendala dengan regulasi kewenangan yang ada.

“Kami sebenarnya ingin ikut menghijaukan tapi tidak punya hak dan kewenangan. Ada lima desa yang ingin ikut penghijauan ini seperti Desa Gondoharum, Terban, Klaling, Tanjungrejo, dan Kandangmas,” tutur Supeno.

Pihaknya berharap, pemdes setempat kedepannya juga bisa memiliki hak untuk mengelola kawasan Patiayam. Sehingga bisa melakukan penghijauan bersama-sama.

“Harapannya kami dari pihak desa bisa punya hak mengelola. Misalnya yang di kawasan pangkuan Desa Terban, dikelola pihak Desa Terban. Begitu juga dengan desa lainnya,” tandasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version