KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, menegaskan bahwa berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, sekolah negeri dilarang mengakomodir terkait pengadaan seragam bagi para siswa.
“Kalau sekolah dilarang. Berdasarkan ketentuan itu, yang namanya kepala sekolah, guru, komite, tidak boleh dan dilarang melakukan pengadaan seragam. Tapi kalau pihak swasta silakan termasuk koperasi,” terang Ferinando pada Rabu, 5 Juni 2024.
Ia menegaskan, jika ada sekolah negeri yang melanggar aturan tersebut dan menarik uang seragam kepada siswanya, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksinya akan kita panggil. Akan kita lakukan pemeriksaan, dan kalau memang terbukti berarti yang bersangkutan akan kita berikan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Ferinando, sanksi yang akan diterapkan tersebut misalnya adalah sanksi pelanggaran disiplin.
Jika pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori berat, maka akan diancam dengan sanksi pemecatan.
“Kita lihat pelanggaran disiplinnya itu masuk kategori apa, ringan, sedang, berat. Kalau pelanggaran disiplin berat ancamannya bisa sampai dipecat,” pungkas Kepala Disdikbud Kendal itu. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)