SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) se-Jawa Tengah untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan pajak dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Ini adalah langkah yang harus kita lakukan bersama-sama dengan pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat memimpin rapat koordinasi pengelolaan keuangan bidang pendapatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Semarang, pada Senin, 9 September 2024.
Sumarno menegaskan pentingnya kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama menjelang pemberlakuan opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu atas PKB dan BBNKB pada awal Januari 2025 mendatang.
Pemberlakuan opsen tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.
Opsen ini diharapkan dapat mempercepat penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor bagi kabupaten/kota, sekaligus memperkuat sinergi pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Saya berharap kita bisa bersama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk melibatkan para camat untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak PBB maupun PKB,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa PAD yang dikelola oleh Provinsi Jateng dan kabupaten/kota selama ini didominasi oleh pendapatan berbasis konsumsi, seperti pajak restoran, hotel, pembelian kendaraan, bahan bakar minyak, pajak rokok, dan pajak air permukaan.
Sementara itu, pendapatan berbasis investasi sebagian besar dikelola oleh pemerintah pusat, sehingga optimalisasi kepatuhan wajib pajak di daerah menjadi penting untuk meningkatkan PAD. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)