KENDAL, Lingkarjateng.id – Kuasa hukum pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin, Fajar Saka, menyatakan bahwa berdasarkan pembuktian di Bawaslu Kendal, kliennya sebagai pemohon telah memenuhi syarat pencalonan di Pilkada Kendal 2024.
“Kesimpulannya, pertama pihak pemohon telah memenuhi syarat pencalonan dan harus diterima pendaftarannya. Kedua, pihak termohon (KPU Kendal, red.) melampaui wewenang dalam menolak pendaftaran pemohon,” ungkapnya pada Selasa, 10 September 2024.
Selain itu, Fajar juga menegaskan bahwa PKB merupakan partai telah memenuhi syarat untuk mengusulkan calon di Pilkada Kendal.
“Ya kita kan mendalilkan bahwa pemohon itu memenuhi syarat, dan kita buktikan bahwa semua persyaratan untuk mendaftar sudah dipenuhi. Syarat pencalonan, syarat calon juga, nah kemudian juga sudah datang ke kantor KPU, sudah memberitahu dan diantar oleh ketua DPC dan sekretaris DPC PKB. PKB itu partai yang memenuhi syarat untuk mengusulkan calon, jadi semua syarat itu sudah terpenuhi, nah tinggal KPU menerima pendaftaran,” tandasnya.
Sehingga, kata dia, penolakan KPU Kendal terhadap pendaftaran Dico-Ali merupakan tindakan yang melampaui wewenang. Karena menurutnya, tugas KPU Kendal saat tahap pendaftaran hanya melakukan kelengkapan dan pengecekan dokumen.
“KPU tidak menerima pendaftaran dengan alasan apa? Karena sudah ada yang mendaftarkan. Nah kami memandang itu keliru kepada temen-temen KPU. Karena sesuai di Peraturan KPU itu sudah jelas, dia hanya mengecek tentang dokumen yang ada, kalau sudah lengkap ya harus dikasih tanda terima,” bebernya.
Namun, Fajar juga menjelaskan bahwa jika terdapat pendaftaran ganda, maka KPU Kendal harus menerima terlebih dahulu baru dilakukan klarifikasi.
Karena KPU Kendal langsung melakukan penolakan, hal tersebut menurut Fajar juga melampaui wewenang. Sebab, pada masa pendaftaran adalah wewenang partai politik untuk mengusulkan pasangan.
“Karena yang berwenang mengusulkan paslon itu partai politik dan KPU menerima. Jadi kalau KPU ragu misalkan, ya tanyalah kepada DPP partainya, biar partai yang menjawab. Itu yang saya maksud dengan melampaui wewenang,” ujarnya.
Menurutnya Fajar, kesaksian keempat saksi yang dihadirkan oleh pemohon maupun termohon saat musyawarah sengketa di Bawaslu Kendal pada Minggu, 8 September 2024 lalu, semakin menguatkan apa yang menjadi tuntutan pasangan Dico-Ali.
“Saya masih berharap bahwa Bawaslu dapat meluruskan yang keliru, tugasnya dia kan meluruskan yang keliru, kalau ndak ya ngapain ada Bawaslu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)