SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Jawa Tengah (Jateng), Aulia Hakim, menilai rencana pemerintah untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan semakin memperparah ekonomi buruh dan masyarakat kecil.
“Di sisi lain, kenaikan upah saat ini belum ada kejelasannya, makannya kami di KSPI kemarin melakukan analisa cepat di KSPI Jateng agar kami bisa menyampaikan sikap yang terkait dengan kenaikan pajak sebesar 12 persen ini,” ujarnya pada Minggu, 24 November 2024.
Lebih lanjut, Aulia mengatakan bahwa kenaikan pajak ini akan berpengaruh dengan kesejahteraan masyarakat ataupun buruh di Jawa Tengah dan sangat berhubungan dengan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Kalau kenaikan upah minimum kabupaten dan kota atau provinsi di bawah 12 persen, misalkan PPN itu disahkan, kenaikan upah di bawah 12 persen pasti tidak akan cukup untuk menutup kebutuhan dasar buruh. Akibatnya, kata dia, daya beli masyarakat di Jawa Tengah akan semakin menurun,” ungkapnya.
Aulia juga menyebut jika ketentuan tersebut tetap dipaksakan, maka akan menjalar ke sektor ekonomi sehingga mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam
“Serta menjauhkan target ekonomi yang diharapkan kenaikan pertumbuhan ekonomi itu 8 persen,” ucapnya.
Tak hanya itu, Aulia juga mengkhawatirkan dampak kenaikan PPN akan meningkatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh di Jawa Tengah.
“Tetapi kalau kenaikan ini 12 persen, PHK ini bukan hanya akan menyasar ke sektor garmen, tapi dari bisnis yang lain juga akan sangat berdampak,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap kebijakan kenaikan PPN tersebut bisa ditinjau kembali oleh pemerintah, terutama Menteri Keuangan, dan jangan sampai merugikan pekerja buruh.
“Karena saya malah melihat kebijakan ini malah mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi segelintir pihak,” tutup Aulia. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)