KENDAL, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal memberikan tanggapan terkait kabar KPU RI yang akan membuka kembali pendaftaran bagi calon kepala daerah (cakada) yang sempat ditolak dan bersengketa di Bawaslu.
Anggota Komisioner KPU Kendal, Rizky Kustyardhi, menyatakan bahwa pendaftaran ulang tersebut hanya digunakan bagi daerah-daerah yang memiliki calon tunggal dan adanya permasalahan pada masa pendaftaran.
“Kalau melihat konteksnya dan sudah kami konsultasikan, itu bagi daerah yang hanya memiliki satu calon, dan yang ada permasalahan waktu perpanjangan (pendaftaran),” ujarnya pada Jumat, 13 September 2024.
Sedangkan di Kabupaten Kendal, Rizky menjelaskan bahwa sudah terdapat empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan salah satu masih bersengketa di Bawaslu setempat. Terlebih, KPU Kendal juga tidak melakukan perpanjangan pendaftaran
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa KPU Kendal belum menerima arahan atau instruksi dari KPU RI.
“Jadi untuk yang di Kendal, saat ini kami juga belum mendapat arahan atau surat khusus untuk itu,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Rizky menyatakan bahwa Pilkada Kendal 2024 tetap akan terlaksana sesuai jadwal dan akan segera dilaksanakan penetapan calon pada 22 September 2024 mendatang.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa KPU RI akan kembali membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah yang tertolak. Hal tersebut diberlakukan bagi daerah-daerah yang hanya memiliki satu paslon tunggal setelah melalui perpanjangan pendaftaran yang ditutup pada 4 September 2024. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)