SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) telah menyalurkan santunan kepada badan ad hoc atau petugas penyelenggara Pilkada di kabupaten/kota yang meninggal dunia. Santunan tersebut terbagi di periode bulan September dan Oktober serta November, Desember, hingga Januari.
Kepala Divisi (Kadiv) SDM dan Litbang KPU Jateng, Mey Nurlela, mengatakan untuk santunan di bulan September dan Oktober diberikan sesuai dengan regulasi dari KPU RI. Sedangkan, untuk November sampai dengan Januari menggunakan BPJS Ketenagakerjaan menganut peraturan pemerintah yang baru lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Jadi dalam beberapa waktu terakhir ini kami sudah memberikan santunan ke beberapa penyelenggara kita yang meninggal dunia, khusus penyelenggara yang meninggal dunia di bulan September dan Oktober. Kalau untuk santunan yang meninggal pada tanggal 26, 27, 28 November kami sedang mendata secara administrasi sampai terpenuhi,” ujarnya di Semarang pada Minggu, 1 Desember 2024.
Mey juga menjelaskan bahwa nominal santunan untuk bulan November 2024 sampai Januari 2025 hanya sebesar Rp 42 juta karena tidak memakai regulasi KPU RI.
“Santunan per orang kalau yang BPJS Ketenagakerjaan kalau kematian itu sejumlah Rp 42 juta, tapi yang sebelumnya dari KPU RI itu Rp 46 juta,” sebutnya.
Ia mengatakan bahwa santunan senilai Rp 46 juta untuk periode September dan Oktober ditujukan kepada tiga daerah yakni Kabupaten Rembang, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Banyumas.
“Jadi kemarin ada 3 tim yang turun ke lapangan untuk memberikan santunan ke 3 daerah antara lain Kabupaten Rembang ada anggota PPK, Kabupaten Brebes anggota PPS, dan Kabupaten Banyumas anggota PPS serta sekretariat PPS,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)