KPK: 8 Terjaring OTT, 4 Jadi Tersangka Termasuk Bupati Musi Banyuasin

4 tersangka dugaan suap suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Pemkab Musi Banyuasin

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan 4 tersangka dugaan suap suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Pemkab Musi Banyuasin tahun 2021, di gedung KPK, Sabtu (16/10/2021) sore. FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co

JAKARTA, lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun 2021.

Selain Dodi Reza Alex (DRA), KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara suap tersebut, yakni Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM).

Kemudian, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, penetapan 4 tersangka tersebut, setelah penyidik KPK mengumpulkan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selanjutnya kata dia, KPK melakukan penyelidikan, dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” ucapnya, dalam keterangan tertulis kepada Lingkar.co, Sabtu (16/10/2021) sore.

Alex mengatakan, sebelumnya tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021) pada dua lokasi berbeda, yakni wilayah Musi Banyuasin, Sumsel, dan Jakarta.

“Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat (15/10/2021), sekira pukul 11.30 WIB Tim KPK telah mengamankan 6 orang di wilayah Musi Banyuasin Sumsel (Sumse),” kata Alex.

“Dan sekira jam 20.00 WIB tim KPK juga mengamankan 2 orang di wilayah Jakarta,” lanjutnya.

Mereka yang terjaring OTT KPK, yakni Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex (DRA), Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM).

Kemudian, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Eddi Umari (EU), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) sebagai pihak swasta.

Turut terjaring OTT, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Irfan (IF), Ajudan Bupati, Mursyid (MRD).

Terakhir, Staf Ahli Bupati, Badruzzaman (BRZ), dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Ach Fadly (AF).

KRONOLOGIS TANGKAP TANGAN

Alex menjelaskan, pada Jumat (15/10/2021), tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Uang tersebut telah disiapkan oleh SUH, yang nantinya akan diberikan kepada DRA melalui HM dan EU.

Selanjutnya, dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH, kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU.

“Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU,” kata Alex.

Lalu, kata Alex, EU menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA.

Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM pada salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba.

Dalam pengangkapan HM, kata Alex, tim KPK menemukan uang sejumlah Rp270 juta dalam kantung plastik.

“Tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya,” kata Alex.

Mereka pun dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan permintaan keterangan.

Sementara, pada lokasi yang berbeda, Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA, pada salah satu loby hotel di Jakarta.

“Selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan,” kata Alex.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, tim KPK juga mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar dari MRD (ajudan Bupati).

KEEMPAT TERSANGKA DITAHAN

Alex mengatakan, setelah pengumpulan berbagai bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan, dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

KPK pun meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Alex.

Penahanan kepada empat tersangka, terhitung mulai 16 Oktober 2021 hingga 4 November 2021 pada Rutan KPK.

Tersangka DRA (Dodi Reza Alex) Bupati Musi Banyuasin, ditahan pada Rutan KPK Kavling C1.

Tersangka HM (Herman Mayori) Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, ditahan pada Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

Tersangka EU (Eddi Umari) Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Tersangka SUH (Suhandy), Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara), ditahan pada di Rutan KPK Gedung Merah Putih

“Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing,” kata Alex.* (Lingkar News Network | Lingkar.co)

Exit mobile version