Wali Kota Semarang Pastikan Stok Vaksin Booster Aman

hendi tinjau vaksinasi anak

KUNJUNGAN: Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat meninjau vaksinasi dosis kedua untuk para siswa SD Pekunden Semarang. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah mulai menyuntikkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga secara gratis kepada masyarakat Semarang sejak tanggal 12 Januari 2022 lalu. 

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memastikan stok vaksin booster di Semarang yang diberikan secara gratis kepada masyarakat dinilai aman dan cukup untuk diberikan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. 

Hendi menegaskan, untuk syarat pemberian vaksin booster yaitu bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis kedua dengan jarak 6 bulan setelah vaksinasi terakhir.

Vaksinasi Booster di Semarang Targetkan 260.000 Orang

“Karena ini memang mulai dari awal antreannya sangat panjang, pasti nanti akan ada percepatan. Setelah vaksin anak dan V2 selesai, petugas bisa kita arahkan untuk V3,” ucap Hendi saat meninjau vaksinasi dosis kedua di SD Pekunden.

Selain itu kata Hendi, untuk mempercepat vaksinasi booster, dia akan mengerahkan para petugas medis untuk menangani penyuntikan vaksin booster kepada masyarakat wilayah Semarang.

Dia menargetkan capaian vaksin booster dalam sehari mencapai 5000 penerima dapat terlayani di berbagai sentra vaksin yang tersebar di 37 puskesmas, sejumlah rumah sakit serta beberapa lokasi yang telah ditentukan untuk mendukung upaya percepatan vaksinasi. 

Disdik Semarang: Vaksinasi Anak harus Seizin Orang Tua

Namun kabarnya, dia mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan untuk capaian vaksin booster ketiga di Semarang mampu menggaet 7000 penerima vaksin booster. Hendi juga mengungkapkan bahwa vaksin dosis ketiga dilakukan secara bertahap. Saat ini untuk memprioritaskan penyuntikan bagi lansia dan kelompok rentan usia 18 tahun ke atas. 

“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar vaksin dosis ketiga bisa lewat Victori (web: http://victori.semarangkota.go.id/info) atau melalui kelurahan dan puskesmas terdekat dengan syarat sudah vaksin kedua dengan jarak 6 bulan terakhir,” tandasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version