Denda Pelanggar Prokes di Pati Capai Rp 159,3 Juta

satpol pp pati 1

PELANGGARAN: Seorang pelanggar PPKM sedang di-swab oleh petugas, beberapa hari yang lalu. (Aziz Afifi/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati selama tahun 2021 mencapai Rp 159,3 juta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono.

“Denda PPKM selama satu tahun kita sekitar Rp 150 juta. Total tahun 2021. Kalau kemarin awal Desember sekitar Rp 107 juta, kalau sampai sekarang sampai Rp 159,3 juta,” ujarnya. 

Selama tahun 2021, ia mengaku telah menindak sebanyak 9.632 prokes terdiri dari, 4.197 pelanggar perorangan, 986 pelaku usaha, dan 4.449 tanpa jenis pelanggaran. Untuk perorangan, pihaknya mendenda sebesar Rp 1 juta, Aparatur Sipil Negara (ASN) Rp 3 juta dan pengusaha sebesar Rp 5 juta.

Pelanggar Prokes di Pati Sumbang PAD Puluhan Juta Rupiah

“Ini sesuai Instruksi Bupati (Inbup) Pati Nomor 15 Tahun 2021. Inbup ini terkait dengan perubahan pemberlakuan tatanan baru ini,” tuturnya. 

Ia mengatakan, Inbup ini ditekan pada bulan Oktober 2021 lalu. Sebelum adanya Inbup ini, denda pelanggaran prokes bagi masyarakat umum sebesar Rp 100 ribu, ASN Rp 300 ribu, dan pengelola Rp 1 juta. Denda ini juga berlaku kepada empat kepala desa yang tertangkap karaoke pada tanggal 25 Desember tahun lalu. Para kades terkena denda masing-masing Rp 2 juta. 

Selain mengenakan denda kepada pelanggar Prokes, Satpol PP Kabupaten Pati juga mengenakan sanksi sosial. “Jadi kalau masyarakat umum kiranya tidak mampu, kami suruh untuk menyapu dan memungut sampah,” tandasnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version