KUDUS, Lingkarjateng.id – Selaras dengan yang terjadi di DKK Kudus, Direktur Pelayanan Rumah Sakit Islam (RSI) Sunan Kudus dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, hingga saat ini, belum ada upaya penarikan terkait vaksin kedaluwarsa oleh pihak DKK Kudus. Sehingga, ia masih menyimpan sisa vaksin yang belum disuntikan di gudang penyimpanannya sendiri di RSI.
“Sekitar 2.700 vaksin Astrazeneca yang belum disuntikkan memang masih kami simpan di sini (di tempat penyimpanan di RSI Sunan Kudus, Red). Belum ada penarikan kembali oleh DKK Kudus,” akunya.
Menanggapi hal itu, Kepala DKK Kudus Badai Ismoyo mengatakan, pihaknya memang saat ini masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Hal ini karena belum ada perintah untuk mengembalikan vaksin yang kedaluwarsa tersebut.
“Begitu ada intruksi, pasti akan segera kami lakukan upaya lebih lanjutnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, terkait vaksin kedaluwarsa memang belum ada upaya lebih lanjut.
Vaksin tersebut, kata dia, hingga saat ini masih disimpan di ruang penyimpanan masing-masing fasilitas kesehatan (faskes).
“Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus sampai saat ini masih menunggu instruksi dari pusat. Mudah-mudahan bisa secepatnya ditindaklanjuti,” ucap Hartopo.
Kendati demikian, orang nomor satu di Kota Kretek itu mengaku, vaksin Astrazeneca yang kedaluwarsa ini sudah disimpan dengan baik sesuai ketentuan.
Ia menuturkan, pihaknya masih menunggu koordinasi dari pemerintah pusat terkait vaksin kedaluwarsa tersebut.
“Vaksin Astrazeneca tersebut ada kemungkinan masih bisa disuntikan kepada masyarakat. Pihak pemerintah pusat masih melakukan koordinasi. Ini karena waktu kedaluwarsa dari BPOM dinilai lebih cepat dibandingkan dengan tenggat waktu dari produsen. Jadi masih ada kemungkinan,” bebernya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)