Jelang Penetapan Upah Minimum 2022, Akankah Mengalami Kenaikan?

upah minimum jateng 2022

Lingkarjateng.id | KUDUS – upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. UMK adalah upah terendah yang berlaku untuk satu kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur di akhir tahun dan berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya. Dalam menetapkan UMP, gubernur mempertimbangkan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan kabupaten. Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha.

UMK Kudus pada tahun 2021 sebesar Rp 2.290.995,53 dengan inflasi 1,42 persen dan pertumbuhan ekonomi 1,85 persen atau naik 3,27 persen dari UMK tahun 2020 yang besarannya Rp 2.218.451,95. Lebih rendah kenaikannya dibanding kenaikan dari tahun 2019 ke Tahun 2020 sebanyak 8,51 persen, dengan UMK Tahun 2019 sebesar Rp 2.044.467,75.

Angka inflasi yang digunakan untuk menghitung UMK Kudus Tahun 2021 menggunakan angka inflasi yoy Provinsi Jawa Tengah September 2020 sampai September 2021 yang selaras dengan Angka pertumbuhan ekonomi menggunakan angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah, dikarenakan BPS Kudus hanya menghitung inflasi untuk Kota Kudus saja, tetapi tidak melakukan penghitungan pertumbuhan ekonomi, sehingga semua angka yang dipakai menggunakan ruang lingkup Jawa Tengah. Meski begitu, dari catatan Dewan Pengupahan jika angka inflasi Kudus ataupun pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari Jawa Tengah maka akan menggunakan inflasi Kudus dalam proses penghitungan UMK Kudus.

Menilik angka pertumbuhan ekonomi (PE) Jawa Tengah setahun kebelakang pada triwulan IV Tahun 2020, triwulan I, dan II Tahun 2021 berturut turut sebesar -1.89, -0.87 dan +5.66, dan masih menunggu angka PE triwulan III Tahun 2021 sebagai dasar penghitungan upah untuk Tahun 2022 mendatang. Sementara untuk angka inflasi Provinsi Jawa Tengah yoy September 2020 s.d September 2021 sudah tersedia di bulan ini yaitu sebesar 1,28 persen. Angka PE dalam 3 triwulan terakhir saja sudah tercatat sebesar 2,9 persen, jika triwulan III Tahun 2021 bernilai positif, maka tentu PE juga akan lebih dari 2,9 persen, namun jika dalam triwulan 3 Tahun 2021 ini bernilai negatif, maka angka PE bergerak kearah lebih rendah dari 2,9 persen.

Menghitung UMK Kudus 2022 menggunakan formula baru pada PP nomor 36 Tahun 2021, selain menggunakan angka inflasi dan PE, variabel lain yang dibutuhkan adalah rata-rata konsumsi perkapita, rata-rata jumlah ART (anggota rumah tangga), dan rata-rata ART yang bekerja dalam 1 rumah tangga dari data Susenas Maret 2021.

Variabel – variabel tersebut hingga saat ini belum rilis angkanya, sehingga kita belum bisa memprediksi angka UMK 2022. Jika mencoba-coba menggunakan angka yang ada, dengan rata-rata konsumsi perkapita 2020 sebesar Rp 1.030.180, jmlh ART 4, dan rata-rata ART bekerja sebanyak 1.7 orang, maka akan didapatkan angka BA (batas atas) sebesar Rp 2.423.952,94, dan angka BB (batas bawah) sebesar Rp 1.211.976,47, dengan inflasi 1,28 persen, sehingga nilai UMK Kudus 2022 akan didapatkan nilai sebesar Rp 2.294.213,54 atau naik sebesar 0,14 persen. Jika simulasi menggunakan angka pertumbuhan ekonomi yang belum lengkap misal 2,9 persen, maka UMK Kudus akan sebesar Rp 2.298.284, 07 atau naik sebesar 0,32 persen. Sehingga jika dilihat secara kasat mata UMK Kudus akan mengalami kenaikan namun sangat kecil kenaikannya.

Untuk hasil sesungguhnya kita tunggu saja angka rilis resmi UMK Kudus 2022 oleh gubernur di akhir tahun ini. Semoga baik pekerja maupun pengusaha mendapatkan angka yang diinginkan, saling menguntungkan dan bisa bekerja sama dengan baik. Karena sejatinya manusia hidup di dunia ini harus bisa saling memberi manfaat bukan?? (*) (Lingkar News Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version