Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Tugas Kades Digantikan Pelaksana Tugas

BERI KETERANGAN: Bupati Rembang Abdul Hafidz. (R.TEGUH WIBOWO/LINGKARJATENG.ID)

BERI KETERANGAN: Bupati Rembang Abdul Hafidz. (R.TEGUH WIBOWO/LINGKARJATENG.ID)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat tersangka berinisial WW, seorang oknum Kepala Desa (kades) Tahunan, Kecamatan Sale yang terlibat kasus tambang ilegal.

Pemkab pun mengambil sikap menggantikan tugas oknum kades tersebut dengan pelaksana tugas (Plt).

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, pemerintahan Desa Tahunan untuk sementara waktu dijabat oleh Plt. Sehingga tugas-tugas yang diemban oknum kades tersebut diambil alih oleh Plt Kades.

“Kalau nanti sudah menjadi terdakwa nanti kita akan berhentikan, sementara ini ya kita Plt,” ucap Abdul Hafidz.

Sementara itu, Wakil Bupati Rembang M Hanies Cholil Barro mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum bagi oknum kades yang terlibat kasus tersebut. Pemkab akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami sebagai pemerintah daerah ya pasti tidak akan pernah mengintervensi, bagaimanapun hasilnya itu sudah nanti pembuktian-pembuktian, karena sudah melalui jalur hukum,” kata dia.

Wabup Hanies berpesan kepada seluruh Kades yang ada di Kabupaten Rembang agar dapat bekerja sesuai dengan tugasnya dan melakukan hal yang benar.

“Tidak usah ngoyo, tidak usah mlaku karepe dewe,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang Sulistyono menjelaskan, jabatan kades tersebut untuk saat ini telah dijabat oleh sekretaris desa (sekdes). Sekdes sudah menjabat sebagai Plt Kades Tahunan selama sepekan.

“Kemarin 7 hari dijabat sekdes, untuk SKnya kemarin sudah diusulkan ke Pak Bupati tinggal nunggu asmanan (persetujuan) Pak Bupati,” ujarnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version