Tak Beri Efek Jera, Ketua DPRD Jepara Usul Perda Miras Diperbarui

Perda miras Gus Haiz

Ketua DPRD Haizul Ma'arif (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif menilai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya. Maka dari itu, menurutnya, Perda tersebut harus diperbarui.

Bahkan, menurutnya, banyak pelaku yang menganggap aturan tersebut masih ringan hukumannya. Sehingga belum bisa berpikir dampak risikonya.

Tersangka Penjual Miras Oplosan di Jepara Terancam 15 Tahun Penjara

“Di-review kembali, mengenai hukuman diperberat agar menimbulkan efek jera bagi pembuat, pengedar, dan pelakunya. Saya kira anggota yang lain setuju dengan review perda miras tersebut,” ungkapnya.

Selain Perda tersebut, katanya, juga banyak Perda lain di Jepara yang dinilai sudah lapuk dan harus diperbarui. Hal inilah yang kemudian harus dibenahi dalam rangka pembangunan sumber daya manusia di Jepara.

Kasus Miras Oplosan, Polres Jepara Tetapkan 1 Tersangka

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus miras oplosan yang menewaskan banyak orang yang terjadi belum lama ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Melainkan, menjadi tanggung jawab bersama.

“Perlu adanya pengawasan di dalam keluarga. Pemerintah desa setempat juga untuk proaktif mengawasi lingkungannya dari peredaran miras oplosan dan jangan segan melapor kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version