Perda Pesantren Masuk Prolegda Blora Tahun 2022

HL 12

Ketua Komisi D DPRD Ahmad Labib Hilmy (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Setelah menunggu sekian lama, akhirnya ada angin segar bagi Pondok Pesantren di Kabupaten Blora. Pasalnya, pengajuan Perda Pesantren sudah disetujui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora untuk kemudian masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Blora di tahun 2022.

“Alhamdulillah Perda Pesantren sudah disetujui dan akan masuk ke Prolegda Blora 2022,” ujar Ketua Komisi D DPRD Ahmad Labib Hilmy, Jumat (24/12).

Menurutnya, ini merupakan angin segar bagi semua Pondok Pesantren di Kabupaten Blora. Selama ini eksistensi dunia pesantren belum memiliki legalitas yang jelas.

DPRD Blora Dorong Lahirnya Perda Pesantren

“Bagi saya kalau sudah amanat undang-undang itu wajib untuk ditindaklanjuti. Untuk segera dijadwalkan pembahasan Perda tersebut,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Perda Pesantren dinilai sangat penting bagi keberlangsungan dan kesetaraan institusi pesantren dengan pendidikan formal di Indonesia. Khususnya di Kabupaten Blora.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang diiringi dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pesantren sebenarnya menjadi angin segar bagi pesantren di tanah air.

Sehingga politisi PKB ini merasa terpacu untuk terus memperjuangkan lahirnya Perda Pesantren dan Pendidikan Keagamaan karena Selama ini, Gus Labib memang yang paling getol dalam memperjuangkan munculnya Perda Pesantren ini. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version