GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dua pelaku pembuangan bayi di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, akan dijerat dengan pasal berlapis.
Hal itu diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Selasa, 24 September 2024.
Kapolres Grobogan menjelaskan bahwa selain diterapkan pasal berlapis, kedua pelaku pembuangan bayi juga dijerat UU Perlindungan Anak. Selain itu, aksi yang dilakukan pelaku juga telah memenuhi unsur perencanaan pembunuhan.
“Kedua pelaku terbukti berniat membunuh korban dengan meletakkan bayinya di tengah hutan. Karena tidak meninggal, maka kami terapkan pasal 340 juncto pasal 58 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar AKBP Dedy.
Kapolres Grobogan mengungkapkan bahwa bayi yang dibuang di Grobogan itu lahir di sebuah puskesmas di Kabupaten Pati tempat kedua pelaku bekerja.
Menurutnya, bayi yang ditemukan pada hari Kamis, 19 September 2024, itu telah dilahirkan sehari sebelumnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya meletakkan bayi itu di tengah hutan pinggir jalan di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.
Keesokan harinya, bayi itu kemudian ditemukan seorang kurir bernama Utomo sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kurang lebih 15 jam bayi itu terlantar di tengah hutan sehingga kurir menemukannya,” kata Kapolres Grobogan.
Lebih lanjut, AKBP Dedy menyebutkan bahwa pada saat pertama kali ditemukan, kondisi bayi tersebut cukup mengenaskan karena sudah dirubung semut. Bayi itu kemudian dibawa ke RSUD Wirosari dan dirujuk ke RSUD Purwodadi.
“Saat ini, kondisi bayi tersebut terus membaik,” ujarnya.
Sementara itu, para pelaku yaitu K (21) dan S (22), keduanya merupakan warga Kabupaten Blora. Dalam pengakuannya, K mengaku kenal dengan S melalui media sosial pada Mei 2023 lalu.
K menceritakan bahwa sebelum melakukan aksinya, dirinya bingung akan membawa bayi yang baru saja dilahirkan S pulang ke rumah atau kembali ke indekos.
“Kalau kembali ke rumah takut sama orang tua, tapi kalau kembali ke kosan takut membuat geger masyarakat setempat,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama hamil, S menggunakan pakaian yang longgar untuk menutupi kondisi perut yang kian membesar. Bahkan, kata K, orang tua S tak menyadari kalau anaknya tengah mengandung saat pulang ke rumah.
“Orang tua belum tau (putrinya hamil tua),” ujarnya.
K juga mengaku bahwa selama kehamilan S hingga melahirkan, keduanya hidup satu indekos.
“Satu kamar bersama,” ucapnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)