Oknum Damkar Diduga Menyunat Honor Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Kendal

damkar kendal

ILUSTRASI: Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Oknum pemadam kebakaran (Damkar) di Kabupaten Kendal diduga kuat telah menyunat honor petugas pemulasaran jenazah Covid-19 di Kendal. Oknum berdalih hendak membagikan honor tersebut ke petugas Damkar lainnya yang ikut proses pemulasaran, tetapi tidak mendapatkan honor dari Pemkab Kendal karena tidak masuk SK Bupati Kendal.

Perlu diketahui, untuk menangani pandemi Covid-19 yang menelan banyak korban jiwa, puluhan bahkan ratusan tim relawan pemulasaran jenazah dibentuk untuk ikut membantu memakamkan korban sesuai protokol yang ada.

Salah satu tim pemulasaran jenazah diambil dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal. Total 10 anggota Damkar dalam tim pemulasaran jenazah Covid-19 yang masuk dalam SK Bupati Kendal bersama tim relawan lainnya.

Dinkes Kendal Gencarkan Tracing dan Testing Covid-19

Namun ketika penerimaan honor, petugas pemulasaran diminta mengembalikan sebagian uang yang telah ditransfer ke rekening petugas.

Salah seorang penerima honor, anggota Damkar Kendal berinisial Uj mengaku, jika sebelumnya 8 dari 10 anggota tim diminta untuk membuka rekening. Honor akan diterimakan pada nomor rekening masing-masing anggota yang masuk dalam tim pemulasaran dalam SK Bupati Kendal. Menurutnya, anggota tim ada 10 dan 2 di antaranya adalah pejabat Seksi Ops Damkar (An) dan stafnya (Ty).

Honor pemulasaran jenazah Covid-19 berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal. Honor pun diterimakan kepada para anggota tim, akan tetapi sebelum masuk ke rekening para penerima honor, petugas diminta oleh oknum pejabat Seksi Ops Damkar (An) untuk menarik semua dananya untuk dikumpulkan kepadanya.

Jakerham Nilai Pimpinan Dinkes Kendal Tak Miliki Kompetensi

“Saya menerima transferan sebesar Rp 4,4 juta, namun disuruh tarik tunai semuanya dan dikumpulkan kepada Bu Kasi melalui stafnya (Ty). Kemudian saya diberikan uang tunai Rp 500 ribu,” ujar Uj, Senin (17/1).

Uj mengaku, dalih penarikan honor karena akan diberikan kepada anggota Damkar lain yang tidak masuk dalam SK Bupati. Namun hingga saat ini, mereka juga tidak menerima honor hasil pembagian dari tim yang masuk dalam SK Bupati tersebut.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Er, dirinya mengambil dana honor, lalu dikembalikan Rp 500 ribu dan ada tambahan masing-masing dimasukkan dalam amplop dengan setiap amplopnya berisi Rp 200 ribu. “Saya diberi Rp 500 ribu dan kemudian ada tambahan dua amplop Rp 200 ribu masing-masing amplopnya,” ujar Er sedih. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

Exit mobile version