Miris, 4 Pelaku Begal Tebas Tangan di Kudus masih Remaja

gelar perkara begal tangan kudus

GELAR PERKARA: Polres Kudus menggelar konferensi pers terkait kasus begal tebas tangan hingga putus yang meresahkan warga Kudus, baru-baru ini. (Alifia Elsa Maulida/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Miris, 4 pelaku begal tebas tangan di Kudus ternyata adalah sekelompok remaja. Polres Kudus berhasil mengamankan sejumlah pelaku begal yang menebas tangan korban di Taman Bumi Wangi Jekulo, Kudus. Dari 6 pelaku pembegalan, 4 berhasil dibekuk, dan 2 lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Empat pelaku begal tersebut adalah BDK (19 tahun) warga Desa Gribig, Kecamatan Gebog, GDS (15 tahun) warga Desa Wergu Kulon, Kecamatan Kota, NRW (17 tahun) warga Desa Demaan Kecamatan Kota, dan AZF (18 tahun) warga Desa Peganjaran, Kecamatan Bae. Sementara dua lainnya, berinisial AR dan MUG yang sekarang ini masih DPO.

“Penangkapan dilakukan saat Polsek Jekulo sedang menangani kasus. Ternyata, salah satu tersangka ada kaitannya dengan kasus pembegalan di Taman Bumi Wangi. Dari pengembangan kasus itu, akhirnya petugas bisa menangkap tersangka-tersangka lainnya,” kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama saat gelar perkara di Aula Polres Kudus pada Jumat (14/1).

Ngeri, Kasus Pembacokan Tangan Putus Resahkan Warga Kudus

Terkait kronologis kejadian, AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan kejadian bermula saat keenam pelaku minum minuman keras di kawasan kota. Saat mabuk, mereka berniat mencari mangsa untuk dirampas barang berharganya.

Karena tidak mendapatkan mangsa di kawasan kota, akhirnya mereka menuju ke arah timur. Di sekitar TKP, mereka menemukan korban yang bernama Muchammad Indra Setiawan yang merupakan warga Desa Mejobo sedang duduk di atas motor sendirian. Saat itulah, para pelaku melancarkan aksinya.

Empat orang pelaku bertugas mengawasi, sementara dua pelaku yang membawa senjata tajam mengambil kunci sepeda motor dan meminta handphone milik korban. Karena korban melakukan perlawanan, korban dibacok menggunakan senjata tajam dan mengenai tangan kiri hingga putus. Lengan tangan dan punggung sebelah kiri korban juga terkena bacok.

Kapolres Kudus Bantah Dugaan Penyelewengan Wewenang di Tempat Hiburan

“Pelaku yang menebas tangan korban ini masih di bawah umur dan ada yang masih bersekolah. Dua pelaku ini berinisial GDS 15 tahun yang membacok punggung, dan AR 15 tahun yang menebas tangan korban,” ungkapnya.

Terkait motif yang dilakukan pelaku, menurut Kapolres mereka memang sengaja mencari korban untuk dirampas barang berharganya.

Saat ini, polisi sudah mengamankan keempat pelaku dan sejumlah barang bukti yang di antaranya senjata tajam jenis parang dan celurit beserta handphone milik korban.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Saya menghimbau semua orang tua bisa lebih mengawasi anak-anaknya dalam bergaul. Terutama saat sudah malam, jangan dibiarkan untuk keluar malam,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)

Exit mobile version