Lapas Semarang Berikan Asimilasi kepada 50 Napi

Lapas semarang

ASIMILASI: Sebanyak 50 narapidana mendapatkan asimilasi oleh Lapas Kelas 1 Semarang. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang, memberikan asimilasi atau potongan pidana kepada 50 narapidana (napi) untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing. 

Proses pemberian asimilasi bagi 50 napi tersebut, pasalnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat pemberian asimilasi bagi tahanan.

Kepala Lapas Semarang, Supriyanto menjelaskan, dari 50 narapidana sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sehingga mereka berhak mendapatkan potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.

Lapas Perempuan II A Semarang Over Kapasitas

Menurutnya, pemberian asimilasi bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi dampak dari penyebaran Covid-19. “Asimilasi dilaksanakan agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam lapas. Mengingat, lapas menjadi lokasi yang rentan kemungkinan adanya penularan virus tersebut,” ujarnya.

Supriyanto mengungkapkan, bagi napi yang mendapatkan asimilasi mulai terhitung 2/3 dari masa pidananya yang jatuh sebelum 30 Juni 2022. “Syarat utamanya yang bukan residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia,” jelasnya.

417 Narapidana Jateng Dapat Remisi Natal

Wandi, salah satu narapidana mengatakan, sangat bersyukur atas pemberian asimilasi di rumah. Sehingga dengan pemberian asimilasi ini Wandi bisa berkumpul dengan keluarga. “Ungkapan syukur dan terima kasih kami sampaikan karena bisa ikut asimilasi dan bisa berkumpul kembali dengan anak istri,” kata Wandi.

Wandi mengakui, untuk mendapatkan asimilasi memang tidak mudah. Dia harus melewati berbagai mekanisme yang ketat. Selama mendapatkan asimilasi di rumah, lanjutnya, tidak boleh bepergian apalagi keluyuran di jalanan.

“Saya akan terus menjalankan kewajiban wajib lapor sampai saya dinyatakan bebas murni. Karena meskipun mendapat asimilasi, para napi tetap dipantau dan diawasi oleh petugas Balai Pemasyarakatan,” tutup Wandi. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version