Kapolres Kudus Bantah Dugaan Penyelewengan Wewenang di Tempat Hiburan

polres kudus

MENJELASKAN: Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat memberikan penjelasan, kemarin. (Alifia Elsa Maulida / Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membantah adanya salah satu oknum anggota Polres Kudus yang menyalah-gunakan wewenang di tempat hiburan malam. Diketahui sebelumnya, ada salah satu oknum anggota Polres Kudus kedapatan di tempat hiburan malam sedang melaksanakan tugas penyelidikan.

“Pada saat kejadian, anggota sedang melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba di sebuah cafe, yang dilengkapi surat perintah. Jadi, tidak ada penyalahgunaan wewenang. Itu hanya kesalahpahaman,” jelasnya pada Rabu (10/11).

Sebagaimana perintah pimpinan Kapolda dan Kapolri, Kapolres menegaskan kepada anggota bahwa tidak boleh ada anggota yang berada di tempat hiburan di luar tugas. Terkecuali, anggota tersebut memang ada surat perintah tugas.

“Misalnya untuk bertemu informan atau sedang tugas memantau, pengintaian, dan sejenisnya. Itu pun tidak boleh melebihi atau menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

Sebelumnya, terkait tempat hiburan malam, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dan Dandim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto bersama Bupati Kudus telah menyegel secara langsung beberapa titik karaoke di Kudus, pada Senin (8/11).

Penyisiran karaoke telah dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI hampir setiap malam. Namun, karaoke tetap beroperasi dengan modus menggembok gerbang depan. “Kami akan terus menyisir lokasi untuk memastikan tempat karaoke benar-benar tak beroperasi,” kata Bupati Kudus HM Hartopo saat penyegelan karaoke. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version