Jebakan Listrik Telan Korban Jiwa, Polda Jateng: Bisa Dipidanakan

Humas Polda Jateng

MENJELASKAN: Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah, M Iqbal Alqudusy saat menjelaskan kepada awak media. (Dok. Humas/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemasangan jebakan listrik di areal persawahan jika telan korban jiwa korban jiwa, maka hal tersebut dapat dipidanakan. Pasalnya, kebanyakan kasus jebakan listrik bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, malah digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), M Iqbal Alqudusy mengatakan, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya. Karena hal itu, melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain, di mana konsekuensi pidana dapat menanti bagi mereka yang sekarang melanggarnya.

Jatuhnya korban jiwa akibat jebakan listrik karena pemasangan jaringannya yang tidak sesuai prosedur keselamatan adalah ilegal. Pihaknya sudah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, ppengajuan izin tersebut harus melewati beberapa tahap. Di antaranya mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemerintah daerah.

“Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” jelas Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan. Adapun persyaratan yang akan ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu digunakan sebagai pompa air yang berguna untuk mengaliri sawah. 

“Namun dalam banyak kasus warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus. Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegas Iqbal. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version