Hukuman Koruptor, LBH Semarang: Penjara Seumur Hidup

KORUPTOR

Ilustrasi - Korupsi (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang, mengimbau kepada Pemerintah Pusat untuk berkomitmen secara serius menghentikan praktik korupsi. Bahkan, LBH Kota Semarang menyebut hukuman alternatif bagi koruptor yakni penjara seumur hidup.

Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Semarang, Ignatius Rhadite mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan pemberian hukuman mati kepada koruptor karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Namun LBH Kota Semarang sepakat agar sanksi yang diberikan tidak main-main.

“Ada beberapa alternatif hukuman yang bisa diberikan kepada koruptor agar jera. Alternatif pertama yakni hukuman maksimal penjara seumur hidup. Hukuman itu bisa jadi solusi yang memberi efek jera bagi koruptor. Dengan catatan ditentukan ancaman minimalnya tidak kurang dari 10 tahun,” katanya.

Ormas Mantra Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi di Pati

Hukuman alternatif selain itu, lanjutnya, terpidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi ataupun mengajukan grasi. Adapun yang lainnya yakni pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak politik secara permanen, serta pidana tambahan kerja sosial secara wajib selama kurun waktu tertentu.

“Selain sanksi pidana, terpidana korupsi juga wajib mengembalikan 3-5 kali lipat dari kerugian yang dihasilkan akibat tindak pidana korupsi. Artinya koruptor juga harus dimiskinkan untuk mengganti kepada negara,” tegasnya.

Selain sanksi kepada koruptor, kata Ignatius, hal penting lain yang harus diperhatikan adalah menciptakan peradilan yang jujur. Sehingga keberadaan praktik korupsi di Indonesia perlahan bisa menghilang.

Cegah Korupsi di Jateng, Taj Yasin: Eling lan Ngelingke

“Ini juga penting menciptakan peradilan yang jujur dan tidak kompromis dengan segala macam iming-iming. Termasuk aparat penegak hukum juga harus bebas dari politik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ignatius menjelaskan, bahwa seharusnya tindak pidana korupsi setara dengan terorisme dan narkoba. Mengingat kejahatan tersebut menimbulkan dampak yang merugikan untuk negara.

“Dengan menetapkan korupsi sebagai bagian dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka perhatian kepada kasus-kasus korupsi diharapkan bisa jadi lebih serius, termasuk memberikan sanksi dengan tujuan agar adanya efek jera,” jelasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version