Diduga Maladministrasi, Ombudsman Investigasi Pengamanan Polisi di Desa Wadas

Desa Wadas

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida saat memberi keterangan terhadap awak media. (Dok. Ombudsman Jateng/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Diduga terjadi maladminstrasi, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) lakukan investigasi terhadap kasus pengamanan polisi yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Kasus itu terkait tindakan pengamanan sejumlah warga Desa Wadas oleh pihak kepolisian. Insiden itu terjadi saat proses pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener pada Selasa (8/2).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida mengungkapkan, pihaknya berwenang melakukan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Proyek Tambang Wadas Diprotes Ratusan Mahasiswa Semarang

“Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (10/2).

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, kata Farida, Ombudsman dapat meminta klarifikasi dari instansi terkait. Dalam kasus ini, klarifikasi bisa melalui pihak kepolisian, pemerintah daerah, kementerian maupun kantor pertanahan.

Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan kepada sejumlah pihak. Di antaranya Polda Jateng, Polres Purworejo, Kanwil BPN Jawa Tengah, Kanwil ATR/BPN Purworejo; Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan perwakilan warga masyarakat.

Wadas Melawan, Tuntut Gubernur Ganjar Buktikan Slogannya

Ombudsman RI Perwakilan Jateng masih akan mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan potensi maladministrasi yang terjadi terkait tindakan pengamanan oleh pihak kepolisian dalam kegiatan pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener di Desa Wadas.

Farida menjelaskan, informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat. Proses pengamanan oleh pihak kepolisian dalam pengukuran lahan itu berlangsung pada Selasa (8/2) hingga Rabu (9/2). “Diduga terdapat tindakan tidak patut dan berpotensi maladministrasi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada kepolisian untuk bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan. Di samping itu, ia menekankan agar pihak-pihak yang berkonflik dapat mengedepankan musyawarah, bukan menggunakan kekuatan, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara progresif.

“Saat ini kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih dalam proses pengumpulan data dan informasi awal untuk memetakan potensi maladministrasi,” tandasnya. (Lingkar Network | Dinda Rahmasari – Koran Lingkar)

Exit mobile version