SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polisi menetapkan 10 tersangka dalam kasus perjudian kasino yang beroperasi secara terselubung berkedok tempat hiburan karaoke di Ruko Puri Anjasmoro, Semarang, Jawa Tengah.
“Dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya dibebaskan karena hanya bekerja sebagai office boy,” ucap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar dalam konferensi pers di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 23 September 2024.
Ia menjelaskan para tersangka tersebut antara lain berperan sebagai pemodal, pengawas, karir, admin, pengawas CCTV, serta petugas keamanan.
Para tersangka yang ditangkap memiliki peran beragam. Di antaranya adalah Arsy Egar (28) yang bertugas sebagai pembagi koin chip, Phillip Heryanto (23) berperan sebagai penukar koin hadiah, Fajar Budi Setyawan (33) sebagai operator CCTV, dan Febi Kartika Sari (31) yang bekerja sebagai pencatat koin chip.
“Selain itu, ada juga Sigit Ridwan (43) dan Sony Hidayat (40) yang bertugas sebagai security serta Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir. Terakhir, Verawati Budiman (44) bertugas sebagai pembagi chip, sedangkan Jimmy Raharjo (40) dan Budi Harjoko (42) berperan sebagai penyelenggara dan pengawas,” sebutnya.
Dalam pengungkapan rumah judi yang berlokasi di lantai 3 tempat karaoke Babyface tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp 1,3 miliar.
Menurut Irwan, uang Rp 1,3 miliar tersebut merupakan modal untuk operasional rumah judi jenis baccarat itu selama sepekan.
Kapolrestabes mengatakan rumah judi tersebut sudah sempat buka pada 29 Agustus 2024 dan diminta tutup beberapa hari kemudian. Pengelola rumah judi tersebut kemudian kembali nekat membuka usahanya kembali pada 16 September 2024, hingga akhirnya digerebek polisi pada 20 September 2024.
Dari keterangan pengelola rumah judi tersebut, para tamu yang datang memperoleh informasi dari mulut ke mulut. Selain itu, para tamu yang datang ke rumah judi yang beroperasi sejak pukul 12.00 hingga 03.00 WIB itu juga berasal dari luar Kota Semarang.
Lebih lanjut, polisi akan meminta keterangan pemilik gedung tempat karaoke Babyface di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menjadi lokasi rumah judi atau kasino yang digerebek pada 20 September 2024.
“Mereka ini akan menyewa lantai 3 gedung Babyface, namun pemilik gedung akan kami mintai keterangan untuk menyelidiki keterlibatannya lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku menjalankan operasi judi tersebut dengan sangat terorganisir. Setiap pekerja mendapatkan gaji harian antara Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu. Mereka juga memiliki administrasi yang terperinci, mencatat setiap pemain yang datang, riwayat permainan, serta hasil menang atau kalah.
“Tim mereka sangat tertib dalam mencatat setiap pemain yang datang, lengkap dengan riwayat permainan mereka. Ini akan memudahkan kami dalam proses identifikasi lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)