Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal yang Ditumpuk Mi Kering

MENINDAK: Tim Bea Cukai Kudus saat melakukan penindakan rokok ilegal.

MENINDAK: Tim Bea Cukai Kudus saat melakukan penindakan rokok ilegal. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Modus baru peredaran rokok ilegal kembali ditemukan. Rokok ilegal yang disembunyikan di bawah tumpukan mi kering yang diangkut menggunakan sebuah truk berhasil diamankan di jalan raya Subah, Batang pada Minggu (6/2).

Tim Gabungan Bea Cukai Kudus Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY beserta Bea Cukai Tegal mengamankan rokok ilegal tersebut saat memperoleh informasi dari Jepara pada dini hari. Setelah itu, tim menindaklanjuti informasi dengan melakukan perincian dan penyisiran dari Jepara yang berlanjut ke jalan pantura.

“Kira-kira pukul 05.30 WIB, truk ditemukan sedang melaju di jalan raya Subah, Batang. Lalu, tim menghentikan truk dan melakukan penindakan,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus.

Bea Cukai Kudus Amankan 13 Koli Rokok Ilegal dalam Minibus

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 59 karung rokok ilegal dalam kemasan siap edar tanpa dilekati pita cukai. Dari 59 karung itu, terdiri dari rokok ilegal merk JOYOMID dan JOYO BIRU.

“Total ada 952 ribu batang rokok ilegal jenis SKM dengan perkiraan nilai barang Rp 1.085.280.000,” imbuhnya.

Sementara, untuk potensi penerimaan negara sebesar Rp 727.080.480. Setelah ditemukan rokok ilegal ini, tim melakukan pengembangan informasi asal rokok ilegal. Dari informasi supir berinisial WA, rokok diperoleh dari MR yang beralamat di Desa Kalipucang Wetan, Welahan, Jepara.

Penerimaan Bea Cukai Kudus 2021 Capai Rp 33,92 Triliun

“Lalu tim menuju lokasi dan mengamankan MR dan satu karton berisi rokok batangan yang belum dikemas sebanyak 9 ribu batang yang ada di rumah,” jelasnya.

Rokok ilegal yang diamankan dari rumah MR bernilai Rp 10.260.000 dengan potensi penerimaan negara Rp 6.873.660. Seluruh rokok ilegal, penyedia barang (MR), sopir (WA) dan truk telah dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Rokok batangan yang ada di dalam rumah atau bangunan merupakan rokok ilegal, karena berada di luar pabrik namun belum dikemas dan belum dilekati pita cukai. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk penuhi ketentuan agar usaha lancar dan aman,” tandasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version