Aksi Gila, Seorang Suami Rela Bayar Rp 50 Juta untuk Culik Istri Sendiri

penculikan istri blora

GELAR PERKARA: Sejumlah barang bukti dari tersangka yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Aksi gila dilakukan oleh seorang suami yang sedang dalam proses cerai dengan istrinya di Blora. Suami berinisial MUS (27) rela membayar orang untuk menculik istrinya, SNW (22). Untuk melaksanakan misi tersebut MUS membayar dua orang, S (43) dan MOS (33), sebanyak Rp 50 juta. Diduga, penyebabnya lantaran sang suami tidak mau bercerai dari istrinya.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Resksrim AKP Setiyanto menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan ibu korban, Wagini (45), warga Kecamatan Kradenan pada Kamis, (23/12) lalu.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka.

Diduga Berbuat Asusila, Warga Ramai-Ramai Laporkan Sekdes Waru Kecamatan Jepon-Blora

Menurut pihak kepolisian, penculikan tersebut sudah direncanakan para tersangka. Awalnya tersangka MUS yang merupakan suami korban meminta bantuan rekannya untuk mencarikan orang yang mau dibayar menculik istrinya sendiri dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 50 juta.

Rencananya, tersangka akan melakukan penculikan pada Senin (20/12) malam di rumah korban, namun tidak berhasil. Kemudian pada Kamis (23/12) tersangka mencoba melakukan penculikan lagi dan kali ini berhasil. Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada tersangka MUS dan pelaku penculikan diberikan uang sesuai kesepakatan.

“Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat, dari hutan kayu putih, kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” jelas Kasat Reskrim.

Ia menerangkan, MUS dan istrinya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Blora. Peristiwa penculikan terjadi usai mereka menjalani sidang perceraian. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar dia. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version