PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Perwakilan eks karyawan PT Dupantex yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) tetap berjaga di lokasi pabrik di Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Hingga Senin, 16 September 2024, para eks karyawan sudah hampir satu bulan menjaga aset pabrik sebagai bentuk protes terhadap ketidaksesuaian perjanjian yang telah disepakati antara manajemen PT Dupantex dan perwakilan SPN.
Ketua SPN Dupantex, Rafi’i, menjelaskan bahwa aksi berjaga tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada aset yang dijual tanpa kejelasan pembayaran hak pesangon para eks karyawan.
“Kami sudah berjaga hampir satu bulan untuk mengamankan aset. Sampai saat ini, belum ada perkembangan signifikan terkait hak kami,” ungkap Rafi’i.
Terkait dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Dupantex, Rafi’i mengaku belum mengetahui perkembangan pastinya. Namun, ia mendengar informasi bahwa pada Selasa, 10 September 2024, pemilik PT Dupantex telah menerima undangan dari Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Undangan tersebut diduga terkait laporan dari tiga kreditur yang mengajukan gugatan.
“Informasi ini belum terjamin kebenarannya, tetapi kalau memang benar, kami akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk ikut masuk dalam persidangan dan menuntut hak-hak para eks karyawan,” tegas Rafi’i.
Rafi’i juga menambahkan bahwa jika kasus tersebut masuk ke ranah pengadilan, pihaknya akan membutuhkan bantuan tim pengacara untuk mengawal jalannya persidangan.
“Kami rasa, meminta bantuan kepada pemerintah daerah sudah tidak bisa dilakukan lagi,” tutupnya.
Hingga saat ini, eks karyawan PT Dupantex terus berjaga di lokasi pabrik, menunggu kepastian hak mereka dan perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)