KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumperindag) setempat bersama Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo Semarang memberikan pelatihan jaminan produk halal kepada sejumlah pelaku UMKM, baru-baru ini di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran Timur.
Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto, menjelaskan bahwa kegiatan pelatihan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman kepada mengenai pentingnya sertifikat halal untuk dimiliki para pelaku UMKM, khususnya pada produk makanan dan minuman.
“Ini merupakan fasilitas yang pemerintah berikan kepada pelaku UMKM kita, dan total ada 50 UMKM di Kabupaten Semarang yang ikut pelatihan,” katanya saat dihubungi pada Senin, 16 September 2024.
Menurutnya, pelatihan sertifikat halal tersebut sekaligus untuk mendorong kepatuhan pelaku UMKM terhadap produk halal yang mereka buat.
“Diharapkan, pelatihan ini akan memberikan peningkatan kualitas dari produk-produk yang dihasilkan para pelaku UMKM sekaligus untuk kenyamanan masyarakat dalam mengkonsumsi produk tersebut,” bebernya.
Dengan demikian, lanjut Heru Subroto, kualitas produk-produk UMKM di Kabupaten Semarang bisa semakin meningkat dan dapat bersaing di pasar global.
“Jika dapat bersaing di pasar global, maka pasar dari produk-produk UMKM kita di Kabupaten Semarang ini semakin luas dan terjangkau di semua kalangan, dengan demikian kesejahteraan pelaku UMKM kita bisa meningkat kedepannya,” tegasnya.
Sementara itu, Rektor UIN Walisongo Semarang, melalui Wakil Rektor I, Prof. Dr. Mukhsin Jamil, menambahkan bahwa pelatihan tersebut untuk pengembangan WHC dengan seluruh stakeholder yang ada.
Pihaknya juga menyatakan bahwa WHC selalu melaksanakan pelatihan dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai komitmen religius mengenai tuntutan konsumsi halal yang merupakan bagian dari agama Islam.
“Sementara itu, untuk komitmen kebangsaan terkait dengan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai mandatori dari UU JPH. Dan terbitnya UU JPH itu merupakan perjuangan kolektif yang menjadi bagian penting terkait kepastian hukum,” paparnya.
Sebagai informasi, tahapan pengajuan sertifikat halal oleh pelaku usaha dimulai dari proses usaha hulu hingga ke hilir, dan dimulai dari bahan-bahan yang digunakan, lalu proses produksinya, dan cara kerja yang dilakukan. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)