DPRD Kudus Dukung Optimalisasi JKN Gunakan DBHCHT

DPRD Kudus audiensi

LANCAR: DPRD Kudus menerima audiensi dari BPJS Kesehatan Cabang Kudus yang bertempat di ruang Transit DPRD Kabupaten Kudus, pada Senin (21/02). (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menerima audiensi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kudus yang bertempat di ruang Transit DPRD Kabupaten Kudus pada Senin (21/02).

Dalam audiensi tersebut, turut hadir Ketua DPRD Kudus Masan, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron, Sekretaris Komisi D DPRD Kudus Muhtamat, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto, dan Kepala Dinas Dukcapil Eko Hari Djatmiko.

Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan untuk memenuhi JKN agar program berjalan optimal, harus dilakukan sinkronisasi data baru tervalid dan memanfaatkan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bisa memenuhi target Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

DPRD Kudus Minta Peraturan Dana Cukai Disesuaikan Daerah Masing-Masing

“Untuk mencapai target, perlu dilakukan sinkronisasi data dari berbagai pihak untuk memastikan program JKN bisa berjalan dengan optimal. Untuk mengcover pembiayaan iuran JKN yang menunggak, bisa menggunakan DBHCHT yang peruntukannya bisa digunakan untuk mengcover JKN,” tuturnya.

Diketahui, untuk mengoptimalkan program JKN, BPJS Kesehatan telah melaksanakan beberapa program seperti menjalankan pemenuhan kuota PBI JK, dukungan anggaran skema UHC Non Cut Off, pengalihan PBI JK dan PBPU/BP PEMDA menjadi PPU, dan alternatif pendanaan JKN.

Dalam skema UHC Non Cut Off dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dapat mendaftarkan penduduk dan kepesertaannya langsung dinyatakan aktif setelah didaftarkan, kecuali diperjanjikan lain. Sehingga setiap penduduk dapat menerima pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus mengalami kesulitan finansial.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto menyampaikan, dalam optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 setiap bupati atau walikota harus memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dari instruksi tersebut, target kepesertaan aktif yang harus dicapai oleh Kabupaten Kudus setidaknya 98 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Kudus. Sementara, di Kabupaten Kudus sesuai data per Februari 2022 ada sebanyak 95,17 persen warga Kudus yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Akan tetapi, peserta aktif BPJS Kesehatan di Kudus baru mencapai 70,75 persen.

“Data itu didapat dari peserta PBI JK, PBPU BP Pemda, PPU (PN dan Swasta), PBPU Mandiri, dan BP (Pensiunan/Veteran). Di Kabupaten Kudus sendiri, total peserta JKN-KIS ada sebanyak 824.684 sementara peserta aktifnya ada sebanyak 613.074,” jelas Ardi di sela-sela audiensi bersama DPRD Kudus. Dalam paparannya, Ardi juga menyampaikan masih banyak peserta PBPU Mandiri Menunggak Per Kelas Per Desa yang tersebar di 20 desa di Kabupaten Kudus. 20 desa tersebut terdiri dari 4 desa di Kecamatan Kota Kudus, 7 desa dari Kecamatan Jati, 2 desa dari Kecamatan Bae, 4 desa di Kecamatan Jekulo, 1 desa dari Kecamatan Dawe, 1 desa dari Kecamatan Gebog dan 1 desa dari Kecamatan Undaan. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version