Mendes PDTT RI: Status Badan Hukum Tingkatkan Valuasi BUMDes

HL A 2 1

Presiden RI, Joko Widodo (Istimewa/Lingkarjateng.id)

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyebut, status badan hukum akan kian menegaskan peran penting Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai instrumen kebangkitan desa di Indonesia.

Oleh sebab itu, saat ini Kemendes PDTT terus melakukan perbaikan manajemen, menambah permodalan, hingga menuntaskan proses transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUMDes Bersama (Bumdesma).

“BUMDes merupakan salah instrumen kebangkitan desa. Dengan adanya status badan hukum maka BUMDes akan kian berpotensi menjadi kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, di sela acara peluncuran Sertifikat Badan Hukum BumDes dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 2021, di Jakarta, Senin (20/12).

Saat ini, lanjut Gus Halim, BUMDes bersama UMKM, ultra mikro dan koperasi berkontribusi terhadap 61 persen dari total produk domestik bruto (PDB) nasional. Menurutnya, fakta ini menunjukkan jika BUMDes mempunyai peran sangat penting bagi kebangkitan ekonomi nasional, terutama setelah dihantam resesi akibat Pandemi Covid-19.

Kasus Bumdesma Pati, Wabup Saiful Arifin: Tanya Kejari

Gus Halim mengungkapkan, proses revitalisasi BUMDes terus dilakukan Kemendes PDTT. Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu, dilakukan pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset serta kondisi objektif BUMDes melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi.

“Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUMDes, dan 80 dari 1.665 Bumdesma telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini menjadi tonggak sejarah peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUMDes dan 23 Bumdesma,” ujarnya.

Gus Halim mengungkapkan nilai valuasi BUMDes di Indonesia lebih dari Rp 20 triliun. Sebagai gambaran hasil konsolidasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUMDes Bersama saja bernilai sekitar Rp 12,4 triliun. Sedangkan saat ini ada 57.288 BUMDes dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.

 “Harapan masyarakat terhadap BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi juga semakin tinggi. Buktinya selama pandemi ini pendirian BUMDes juga masih terus berlangsung. Selama 2020-2021 saja ada 6.197 BUMDes yang berdiri,” tandasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, sejak tahun 2014, pemerintah telah berkomitmen untuk membangun negara Indonesia, membangun dari desa.

“Yang kita bangun juga bukan hanya yang gede-gede saja, yang kita bangun bukan hanya yang besar saja, jalan tol misalnya. Tetapi juga jalan-jalan di kampung, jalan-jalan di desa, embung-embung kecil yang ada di desa dan memperbaiki pasar-pasar rakyat yang ada di desa-desa,” tuturnya.

Kemudian, terkait penyaluran Dana Desa, sejak tahun 2015 sampai saat ini pemerintah sudah menyalurkan Rp 400,1 triliun. Jumlah itu dimulai dari tahun 2015 Rp 20,8 triliun, tahun 2016 Rp 46,7 triliun, tahun 2017  Rp 59,8 triliun. Kemudian, tahun 2018 Rp 59,8 triliun, tahun 2019 Rp 69,8 triliun, tahun 2020 Rp 71,1 triliun, dan terakhir tahun 2021 Rp 72 triliun.

“Kalau kita lihat APBD Desa, juga meningkatnya drastis sekali. Tahun 2014 itu rata-rata, ini rata-rata Rp 329 juta. Tahun 2015 itu sudah naik menjadi Rp 701 juta. Tahun 2021 sebesar Rp 1,6 miliar. Hati-hati pengelolaan Dana Desa yang jumlahnya tidak sedikit, jumlahnya sangat besar sekali. Sekali lagi, Rp 400,1 triliun itu gede sekali. Begitu salah sasaran, begitu tata kelolanya tidak baik, bisa lari ke mana-mana,” tegasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)  

Exit mobile version