Alokasi Dana Desa di Kudus Turun

MENYERAHKAN: Pembagian BLT Dana Desa di Kudus, beberapa waktu yang lalu. (Alifia Elsa Maulida/Lingkarjateng.id)

MENYERAHKAN: Pembagian BLT Dana Desa di Kudus, beberapa waktu yang lalu. (Alifia Elsa Maulida/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Alokasi dana desa yang diperuntukkan untuk desa di Kabupaten Kudus pada tahun 2022 turun menjadi Rp 146 miliar. Sebelumnya, pada tahun 2021 Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi dana desa sebanyak Rp 155 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono mengungkapkan penurunan tersebut tidak diketahui alasan pastinya, sebab penentuan alokasi dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat.

“Sebelumnya sejak 2015-2021 kemarin, dana desa untuk Kabupaten Kudus selalu meningkat, tapi untuk yang tahun 2022 ini kami tidak tahu kenapa menurun,” ujarnya pada Senin (24/1).

40 Persen Dana Desa Rembang Dialokasikan untuk BLT

Masing-masing desa di Kabupaten Kudus, kata dia mendapatkan alokasi yang berbeda-beda. Penentuan tersebut didasarkan pada alokasi formula yang dipengaruhi besar kecilnya wilayah, jumlah penduduk miskin, serta alokasi kinerja yang ada di masing-masing desa. Rata-rata, desa di Kabupaten Kudus mendapat alokasi Rp 500 juta hingga Rp 2 Miliar.

“Paling rendah mendapatkan Rp 500 juta, seperti di Desa Kauman. Karena desa tersebut wilayahnya kecil. Sementara paling tinggi, desa mendapatkan alokasi hingga Rp 2 miliar,” jelasnya.

Sementara terkait penggunaan dana desa, Adi menjelaskan pengaturannya sudah diatur secara jelas oleh Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022.

Pencairan Dana Desa di Kudus Capai Rp 146 Miliar

Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan dana desa digunakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan dukungan pendanaan penanganan covid-19 paling sedikit 8 persen dan sisanya digunakan untuk program sektor prioritas lainnya.

“Peraturan penggunaan dana desa juga dijelaskan di Permendes nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, dan dipertegas lagi di Permenkeu omor 190 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa tahun 2022,” imbuhnya.

Adi menegaskan pemanfaatan dana desa harus disesuaikan dengan peraturan yang ada. Baik dalam alokasi persentase setiap program ataupun program prioritas lain yang tidak ditentukan persentasenya.

“Penggunaan dana desa harus disesuaikan dengan peraturan yang ada. Untuk penggunaan prioritas di desa masing-masing, bisa digunakan untuk pembangunan fisik ataupun yang lainnya yang penting tidak menyalahi aturan,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)

Exit mobile version