Belum Maksimal, Pemkot Semarang Sasar Pajak dari Mall

mall semarang

PUSAT PERBELANJAAN: Aktivitas di salah satu mall di Kota Semarang saat PPKM level 1. (Dinda Rahmasari / Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjeteng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang terus menggenjot pendapatan pajak dari mall. Sebab ada beberapa sektor pajak yang bisa diperoleh dalam hal ini.

Kabid Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara mengatakan sektor-sektor tersebut diantaranya adalah pajak restoran di mall, reklame penanda toko yang ada di luar mall, hingga pajak parkir.

“Mulai Oktober kemarin kita maksimalkan potensi penerimaan pajaknya,” ujarnya, Selasa (9/11).

Ia mengungkapkan capaian pajak dari sektor-sektor tersebut belum maksimal. Seperti, lanjutnya, pajak restoran terhitung hingga 5 November 2021 lalu realisasinya masih di angka Rp 103 miliar atau 42 persen.

Sementara pajak reklame baru Rp 21 miliar atau 47 persen. Kemudian pajak hiburan realisasinya masih Rp  6 miliar atau 10 persen. Terakhir, pajak parkir mall masih Rp 19 miliar atau 18 persen.

“Sektor ini harus dimaksimalkan, sehingga bisa meningkatkan pendapatan Pemkot Semarang,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau kepada pengelola untuk taat membayar pajak sebagai warga negara. Bahkan belum lama ini, Bapenda terpaksa memberi penanda kepada 15 objek karena tidak taat membayar pajak

“Kemarin ada 15 restoran yang kita beri penanda yang tidak membayar pajak. Kita kumpulkan pengelola mall agar bisa memberikan informasi kepada tenant untuk membayar pajak,” paparnya.

Upaya selanjutnya, Bapenda Kota Semarang akan menggiatkan pembinaan kepada wajib pajak. Menurutnya hal itu perlu dilakukan guna memberi pemahaman kepada masyarakat pentingnya membayar pajak. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version