Ketua Paguyuban dan Kepala Pasar Sido Makmur Menyetujui Penarikan Pungutan

pasar sido makmur

Pasar Sido Makmur Blora (ISTIMEWA / LINGKARJATENG.ID)

BLORA, Lingkarjateng.idKetua Paguyuban Adem Ayem Pasar Sido Makmur Blora, Abdurrohim dan Kepala Pasar Nur Muhammad Aminudin akui dirinya yang menandatangani Surat Tugas Penarikan Dana Iuran Bulanan untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan pedagang pemilik kios, los dan lapak di lingkungan pasar.

Belakangan, hal tersebut mancuat lantaran adanya dugaan unsur perbuatan pungli dalam penarikan dana iuran dimaksud. Namun demikian, mereka berdua memiliki alasan kenapa membuat surat tersebut.

Ditemui Lingkar Jateng, Minggu (8/11) Abdurrohim mengungkapkan alasan kenapa mengeluarkan Surat Tugas pungutan dana atau iuran untuk keamanan dan kesejahteraan. Pihaknya mengklaim, sebelumnya, pungutan tersebut tidak jelas aturannya. Para pedagang dan pelaku ekonomi lain pun tidak mau iuran kalau tidak ada tanda tangan stempel dari dinas yang mewakili kantor pasar.

“Makanya dulu diadakan rapat untuk membahas kesulitan tersebut, yang akhirnya disetujui untuk pedagang dan para pelaku ekonomi di pasar mau membayar dana atau iuran kebersihan, kesejahteraan dan keamanan,” ucapnya saat dikonfirmasi Lingkar Jateng.

Sementara itu, Nur Muhammad Aminuddin, selaku Kepala Pasar yang tertera di stempel dan selebaran itu mengamini penjelasan Ketua Paguyuban Pasar Sido Makmur.

Dikonfirmasi lebih lanjut soal regulasinya ketika menyetujui penarikan dana atau iuran kebersihan, Aminuddin tidak bisa menjawab terkait regulasi apa yang dipakai Dindakop UKM Blora maupun Kantor Pasar. Ia pun menyerahkan semuanya kepada pengacaranya.

“Untuk lebih jelasnya, silahkan tanya ke pengacara saya,” jawabnya singkat.

Terpisah, pengacara NMA saat dihubungi Lingkar Jateng menjelaskan, pihaknya sendiri mempertanyakan keterkaitan video penarikan iuran yang viral itu dengan klien nya.

“Siapa yang diduga memungli atau yang dipungli. Karena ini luas pembahasannya. Bicara soal suap, gratifikasi, pungli atau pemerasan, menurut saya ada 4 pasal. Jadi dugaannya yang mana?” tanyanya.

Sebagai informasi, besaran penarikan atau pungutan ini dilakukan kepada para pedagang yang memiliki kios maupun lapak atau loss, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 10.000 perkios. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version