Usulan Kenaikan UMK Grobogan 2022 Hanya Rp4.032,-

Usulan Kenaikan UMK Grobogan

PENENTUAN: Pihak terkait saat melakukan sidang pleno penetapan rekomendasi UMK Grobogan di Kantor Disnakertrans, baru-baru ini. (Muhamad Ansori / Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan 2022, diusulkan mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun 2021. Namun, usulan kenaikannya sangat minim yakni hanya naik Rp4.032,- saja.

Kepala Disnakertrans Grobogan, Ahmad Haryono mengatakan, pihaknya beberapa hari lalu telah melakukan rapat pleno atau sidang pengupahan, yang dihadiri Pemerintah, Apindo, Akademisi, di kantor dinas setempat.

“Kemarin sudah melakukan sidang pengupahan, pada hari Selasa keputusan dari unsur Pemerintah, Apindo, Akademisi itu penyesuaian sesuai PP 36 tahun 2021 naik Rp4.032,- dari UMK tahun kemarin Rp1.890.000,-. Sementara dari Serikat Pekerja mintanya naik 10 persen, menjadi Rp2.079.000,-” ujarnya, Kamis (25/11).

Inilah Daftar UMP Tahun 2022 di Seluruh Pulau Jawa

Pihaknya mengaku, menampung aspirasi dari usulan serikat buruh yang meminta kenaikan 10 persen dari UMK Grobogan sebelumnya. Di mana hasil usulan itu akan diserahkan kepada Gubernur Jateng melalui Bupati Grobogan.

Anggota Dewan Pengupahan Grobogan, Edy Joko Susilo mengatakan, beberapa hari lalu dia mengaku sudah dilakukan pembahasan terkait besaran UMK tahun 2022. Dalam pembahasan tersebut, dari 13 anggota Dewan Pengupahan, ada 10 anggota yang setuju kalau UMK Grobogan tahun 2022 naik menjadi sebesar Rp1.894.032,-.

Perhitungan angka kenaikan tersebut, didasarkan pada PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Sedangkan tiga anggota dari unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen dari UMK tahun 2021, yakni besarnya UMK 2022 diusulkan menjadi Rp2.079.000,-. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version