GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan Dana Insentif Fiskal (DIF) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan tahun 2024 menyasar 31 desa/kelurahan di 13 kecamatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan melalui Kabid Perumahan Rakyat, Upik Farida, pada Selasa, 3 Desember 2024. (3/12).
Upik mengatakan bahwa bantuan RTLH di Kecamatan Brati, Geyer, Grobogan, Gubug, Klambu, Kradenan, Penawangan, Pulokulon akan menyasar dua desa. Selanjutnya, bantuan di Kecamatan Ngaringan menyasar tiga desa.
Kemudian, Kecamatan Gabus dan Godong memiliki sasaran satu desa. Sementara di Kecamatan Purwodadi menyasar enam desa dan Kecamatan Karangrayung dialokasikan untuk empat desa.
Upik mengatakan bahwa bantuan RTLH dari DIF 2024 akan membangun 150 unit rumah tak layak huni di Kabupaten Grobogan.
“Per satu unit bangunan dianggarkan sebesar Rp 25 juta,” kata Upik.
Menurutnya, nominal tersebut tidak langsung diterima berupa uang penuh kepada penerima manfaat, tapi dibagikan berupa material, tenaga kerja, dan biaya operasional.
Rinciannya, bantuan material sebesar Rp 21,5 juta, biaya tenaga kerja Rp 2,5 juta, dan sisanya Rp 750 ribu untuk biaya operasional.
Lebih lanjut, Upik menjelaskan bahwa bantuan RTLH langsung ditransfer ke kelompok masyarakat (Pokmas). Selanjutnya, Pokmas mentransfer uang ke toko bangunan untuk dibelanjakan material.
“Kalo upah tukang dan biaya operasional, penerima manfaat harus mengambilnya di BKK,” jelas Upik.
Upik juga mengungkapkan bahwa penerima manfaat untuk saat ini sudah mulai mengerjakan bantuan RTLH tersebut. Pihaknya menargetkan pengerjaan bantuan tersebut rampung di akhir tahun 2024.
“Karena musim hujan, terlebih akhir-akhir ini intensitas hujan mulai tinggi, kalo ga bisa ya ada toleransi tanggal 10 Januari (2025),” ujar Upik.
“Harapannya dana DIF dikerjakan dengan sebaik-baiknya, karena tidak semua dinas mendapatkan alokasi anggaran DIF,” tambahnya.
Sebagai informasi, Disperakim Grobogan kecipratan DIF tahun 2024 sebesar Rp 3.750.000.000 dari total keseluruhan dana DIF Rp 17,4 Miliar. Keseluruhan anggaran yang diterima Disperakim itu akan dipergunakan untuk menekan angka rumah tidak layak huni yang ada di Kabupaten Grobogan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)