Polres Grobogan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

B1 7

PEMUSNAHAN: Wakapolres Grobogan, Kompol Samsu Wirman memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 0,07737 gram dengan cara diblender yang dicampur dengan air, Selasa (28/12). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Grobogan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya, di halaman Satuan Narkoba Polres Grobogan, Selasa (28/12). 

Di hadapan Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko, Perwakilan Kejaksaan, Kasi Was Iptu Muri dan perwakilan dari Propam Polres Grobogan, Wakapolres Grobogan, Kompol Samsu Wirman memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 0,07737 gram dengan cara diblender beserta campuran air.

Sedangkan barang bukti lain yaitu bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah dan botol bekas tes urine serta plastik bungkus sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasat Narkoba, AKP Hendro Satmoko menyampaikan, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu didapatkan dari 1 laporan Polisi yakni Dasar: LP/A/90/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES GROBOGAN/ POLDA JATENG, tanggal 28 November 2021 dengan tersangka inisial RIO warga Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Jelang Nataru, Polres Grobogan Musnahkan Ribuan Botol Miras

“Pada acara pemusnahan barang bukti narkotika ini, tersangka penyalahgunaan narkoba saat ini melaksanakan rehabilitasi di IPWL Al Ma’laa Purwodadi,” kata AKP Hendro.

Pihaknya menambahkan, bahwa pelaksanaan rehabilitasi korban narkoba ini difasilitasi oleh Polres Grobogan melalui Satres Narkoba Polres Grobogan. Barang bukti narkotika disita untuk dimusnahkan, dalam rangka penghentian penyidikan oleh penyidik (restorative justice) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pemusnahan narkoba serta penghentian penyidikan, tentu melalui proses dan prosedur yang berlaku seperti gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, Siwas dan Propam, dan melalui proses asesment,” kata Kasat Narkoba.

Sementara Wakapolres Grobogan, Kompol Samsu Wirman menyampaikan, Kepolisian khususnya Sat Res Narkoba Polres Grobogan berkomitmen untuk memerangi narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Grobogan. “Harapan kami, masyarakat Kabupaten Grobogan terhindar dari penyalahgunaan narkoba karena narkoba merusak generasi bangsa,” kata Wakapolres. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version